Pelanggar Protokol Kesehatan di Gowa Akan Kena Denda Rp150 Ribu

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:43 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan di Gowa Akan Kena Denda Rp150 Ribu
Bupati Adnan sosialisasi penerapan wajib masker dan protokol kesehatan di depan pelaku usaha di Malino. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker, serta menjaga protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, khusus bagi pelaku usaha akan ada sanksi bertingkat. Pada peringatan pertama, penutupan satu bulan usaha. Pada peringatan kedua, penutupan usaha selama tiga bulan.



"Dan jika masih tetap membandel, maka akan dilakukan penutupan usaha," ungkapnya, saat sosialisasi penerapan wajib masker dan protokol kesehatan bagi pelaku usaha di Malino, Kamis (16/7/2020).

Menurut Adnan, untuk memberi efek jera, sanksi tidak hanya diberlakukan bagi pelaku usaha saja. Namun juga untuk masyarakat umum.

Akan ada dua sanksi yang menanti warga yang tak taat, baik berupa sanksi denda maupun sanksi sosial. Sanksi denda dengan nilai bervariasi yakni Rp150.000 sampai Rp250.000.

Sementara sanksi sosial melakukan aksi kebersihan seperti membersihkan sampah di taman, membersihkan selokan, membersihkan lapangan atau membantu kerja gugus COVID-19 selama tiga hari.

"Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial," paparnya.

Foto: Petugas Gabungan Periksa Suket Bebas Covid-19 Bagi Pengendara di Makassar

Menurut Adnan, aturan ini praktis akan diberlakukan akhir Agustus nanti. Saat ini produk rancangan aturan tersebut telah disetujui oleh delapan fraksi di dewan dan telah didorong ke tingkat pansus.

Karena itu dia berharap melalui sosialisasi yang dilaksnakan hari ini, esensi dari aturan tersebut dapat lebih dipahami oleh masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)