LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran RUU Cipta Kerja di Makassar

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran RUU Cipta Kerja di Makassar
Suasan demonstrasi RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sulsel kemarin, Kamis 16 Juli yang berujung ricuh. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan orang yang ditangkap saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja , Kamis 16 Juli kemarin.

Saat itu, sejumlah elemen mulai dari mahasiswa, buruh hingga santri menggelar demonstrasi di kawasan flyover hingga di depan kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi itu berujung bentrok dengan aparat kepolisian.



"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap dan atau setidaknya masih dinyatakan hilang. 1 di antaranya adalah perempuan dan terdapat 2 usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/7/2020).

Menurut Azis, aksi yang digelar sejak pagi berlangsung damai, namun sekitar pukul 14.20 Wita pihak kepolisian membubarkan peserta aksi secara paksa, dengan menembakkan gas air mata, terutama ke arah salah satu aliansi yaitu, Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (Makar) yang berada di flyover.

"Aliansi MAKAR belum sempat bergeser ke depan kantor DPRD Sulsel, karena di sana telah dipenuhi oleh peserta aksi dari kelompok yang berbeda, yang memang sempat bersitegang dengan pihak keamanan. Aliansi MAKAR kemudian berlarian ke atas flyover menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian," jelas Azis.

Alhasil, polisi mengejar dan menyisir massa hingga ke depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia, serta lorong-lorong sekitarnya. Disebutkan Azis, petugas kala itu terus melepaskan tembakan gas air mata, hingga masuk ke wilayah pemukiman warga.

Dari pantauan LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat kata Azis, telah terjadi tindakan represif terhadap peserta aksi, khususnya dari aliansi Makar, seperti pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang dan penyitaan barang pribadi, yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar .

"Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan mencederai kinerja institusi kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Azis.



LBH Makassar mendesak kepolisian agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan masih ditahan. Polisi juga didesak agar tidak melakukan upaya penghalang-halangan pendapingan hukum terhadap mereka yang masih ditahan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, demonstran yang diamankan berjumlah 37 orang, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Umumnya mereka dicaplok tidak jauh dari lokasi demonstrasi di depan gedung wakil rakyat tersebut.

"Kita amankan 37 orang, salah satunya membawa senjata tajam berupa badik, atas nama Al Animul Fadil Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, diamankan di depan gedung DPRD sama depan Unibos (Universitas Bosowa)," kata Agus kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)