Pemkab Barru Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:27 WIB
loading...
Pemkab Barru Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD
Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh (kiri) menyerahkan dua ranperda kepada pimpinan DPRD Barru, Jumat (17/7/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menyerahkan dua naskah rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Barru. Ranperda diserahkan langsung Bupati Barru, Suardi Saleh dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (17/7/2020).

Dua ranperda terebut yaitu, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.



Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengatakan, ranperda ini diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa pengurangan atau stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Barru pada tahun 2020.

"Ini akan berimbas pada kenaikan PBB-P2, untuk mengantisipasi kenaikan tersebut maka tarif PBB-P2 perlu direvisi. Revisi yang kami lakukan yaitu menurunkan PBB-P2," kata Suardi.

Nilai tarif perda sebelumnya sebagai yaitu, nilai jual objek pajak di bawah Rp1 M ditetapkan tarif sebesar 0,1%, nilai jual objek pajak Rp1 M sampai dengan Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,2% dan nilai jual objek pajak di atas Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,3%. Dalam ranperda nilai tersebut berubah menjadi nilai jual objek pajak di bawah Rp500 juta ditetapkan tarif sebesar 0,04%, nilai jual objek pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp2 M ditetapkan tarif sebesar 0,08%. Dan nilai jual objek pajak di atas Rp2 M sampai dengan Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,12%, serta nilai jual objek pajak di atas Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,2%.

Sementara pada ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan perubahan terhadap 2 (dua) jenis retribusi jasa usaha memuat tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Perubahan ini dilakukan karena melihat potensi Kabupaten Barru yang kaya akan objek wisata, maka berdasarkan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru, dibutuhkan perubahan tarif objek wisata dan penambahan objek retribusi, sehingga dapat dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan asli daerah.

Diatur juga retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah yang dulunya 10% dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah diubah nomenklatur dan tarifnya sehingga berbunyi:

“Besarnya tarif retribusi penjualan produksi benih padi usaha daerah adalah seluruh penerimaan dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah," jelas Suardi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7668 seconds (0.1#10.140)