Warga Harus Tahu; Hewan Kurban Wajib Kantongi Surat Sehat

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:00 WIB
loading...
Warga Harus Tahu; Hewan Kurban Wajib Kantongi Surat Sehat
Pengawasan kesehatan hewan kurban mulai diintesifkan menjelang Hari Raya Idul Adha. Foto/dok SINDOnews. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau agar warga lebih teliti jika hendak membeli hewan kurban. Terutama mempehatikan surat kesehatan hewan kurban (SKHK) yang dikeluarkan Pemkot Makassar. Baca : Pemerintah Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban di Makassar

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Kota Makassar, Andi Herliyani mengatakan SKHK hanya diberikan kepada ternak yang dinyatakan layak atau sehat setelah diperiksa oleh tim terpadu. "Kenapa tidak kita berikan SKHK itu rata-rata tidak cukup umur, cacat fisik, atau ada juga yang terinfeksi penyakit berdasarkan hasil pemerikaan itu," ujar Herliyani, kemarin.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat sapi atau kambing layak dijadikan hewan kurban. Diantaranya, dari segi umur yakni 2 tahun yang ditandai dengan berubahnya dua gigi seri dan gigi susu menjadi gigi tetap.

Tubuh hewan ternak tersebut tidak ada cacat fisik, seperti telinga tidak robek, cuping hidung tidak robek, tidak pincang, gigi lengkap, tanduk dan ekor tidak boleh terpotong, testis lengkap, serta anggota gerak lainnya lengkap.

Hewan kurban itu juga harus sehat, bulu mengkital, tidak rontok, tulang punggung rata, suhu tubuh normal 38 derajat, tidak ada pembekakan kelenjar pertahanan, mata bersih dan cerah tidak ada kotoran/darah, telinga bersih tidak ada kotoran/darah, sekitar anus bersih dan tidak berdarah di lubang anus dan alat kemaluan. "Hewan yang memenuhi syarat diberi tanda pada tanduk dan diberi kartu layak kurban," ujarnya.

Herliyani mengatakan pihaknya bersama tim terpadu baru akan turun ke lapangan Kamis 23 Juli nanti. Tim ini terdiri dari dari tenaga teknis DP2, mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin, Fakultas Pertanian Unibos, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sulselbar.

"Tim kita ada 100 personel. ini yang kita sebar ke-14 kecamatan di Makassar untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban," tururnya. Baca Juga : Dewan Usulkan Sertifikasi Khusus Bebas COVID-19 untuk Hewan Kurban

Kata Herliyani, selain pemeriksaan pada hewan ternak, pihaknya juga akan memeriksa daging kurban yang telah disembelih. Tujuannya, untuk melihat apakah daging tersebut layak untuk disebarkan ke masyarakat atau tidak.

Pasalnya, pemeriksaan hewan kurban pasca sembelih dikhususkan terhadap kualitas daging dan jeroan. Hal ini juga merujuk pada rentan waktu pemeriksaan dengan penyembelihan yang bisa berdampak pada kesehatan hewan. "Ini kita khususnya di tempat-tempat pemotongan seperti masjid karena kan mereka akan membagikan ke masyarakat, jadi selama tiga hari itu kita turun untuk melihat apakah daging hewan kurban itu layak atau tidak, kalau tidak kita pisahkan dan kita larang untuk dibagikan ke masyarakat," tukasnya.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan pemeriksaan ini penting sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dijajakan layak sembelih. Pemeriksaan wajib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. "Kita harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada saat hari Idul Adha nanti," tegasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)