Pencuri di Makassar Diringkus Saat Bersembunyi di Kolong Rumah

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:54 WIB
loading...
Pencuri di Makassar Diringkus Saat Bersembunyi di Kolong Rumah
Pelaku pencurian di Makassar diringkus saat bersembunyi kolong rumah warga. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jampang, (21) harus berurusan dengan pihak Jajaran Unit Resmob Polsek Panakkukang, setelah diduga menjadi salah satu pelaku pencurian di sebuah rumah makan Padang di Makassar.

Ia merupakan salah satu pelaku yang menggasak dua buah smartphone dan dompet berisi uang tunai Rp3 juta milik karyawan di lokasi tersebut.



Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan, pria berusia 21 tahun itu diamankan saat bersembunyi di bawah kolong rumah warga setelah pihaknya mendapatkan informasi dalam penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan dari wanita bernama Dona.

"Kita amankan bersama barang bukti dua handphone merek Redmi Note 9 warna hijau dan iPhone 6s warna pink, serta dompet warna coklat yang berisi kartu penting korban. Uangnya sudah habis dipakai sama pelaku," ungkap Halim, Selasa (21/7/2020).

Peristiwa pencurian tersebut dikatakan Halim terjadi pada Jumat 17 Juli lalu, kebetulan lokasi tempat tinggal pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara yakni di rumah makan padang Jalan Adhyaksa Baru.

Halim menyebut, dari pengakuan Jampang, aksi pencurian dilakukan bersama dua orang rekannya yang masih buron, masing berinisial AC dan AN. Saat dilakukan pengembangan oleh petugas, dua orang rekan pria tersebut tidak berada di rumahnya.

"Mereka memanfaatkan situasi yang sepi di rumah makan padang itu, dalam aksinya Jampang dan AC bertugas mengawasi sekitar lokasi, sementara eksekutornya itu AN yang sementara masih dalam pencarian," jelas Halim.

Modus kawanan garong ini, kata Halim dengan merusak dinding warung yang terbuat dari triplek di pintu belakang, lalu AN masuk dan mengambil dua ponsel serta dompet berisi uang tunai Rp3 Juta hasil penjualan rumah makan.

"Sementara kita masih lakukan pengembangan lagi, kerugian korban kira-kira Rp9,5 Juta. Sudah diserahkan sama penyidik Unit Reskrim Panakkukang, pasal yang disangkakan 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun," pungkas Halim.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)