Tim Survei Akan Pastikan Pelaku Usaha di Gowa Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:36 WIB
loading...
Tim Survei Akan Pastikan Pelaku Usaha di Gowa Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memimpin rapat pembentukan tim survei bagi pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membentuk tim survei lapangan.Tim ini bertugas memastikan pelaku usaha di Gowa seperti rumah makan hingga tempat pariwisata menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19

Tim ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 dan ekonomi bisa tetap berjalan di Kabupaten Gowa.



Bagi pelaku usaha yang ingin membuka kembali usahanya di tengah pandemi ini, terlebih dahulu harus izin dengan menyurat ke pemerintah daerah, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim survei, apakah layak untuk diberi izin membuka kembali atau tidak.

"Jadi tugas tim survei ini memastikan usaha tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak dengan turun langsung melihat kondisi lapangan, nantinya tim survei akan membuat rekomendasi hasil dari surveinya itu barulah bisa diberi izin," katanya, Selasa (21/7/2020).

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, mengatur jarak meja minimal 1,5 meter, pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker, meja dan kursi disemprot disinfektan dan pemasangan sekat atau pelindung.

Hal ini sejalan dengan perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan yang diajukan Pemkab Gowa, sehingga sebelum disahkan pihaknya memastikan masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mampu menerapkan hal tersebut.

"Sebelum perda ini disahkan kita lakukan survei dulu, memberikan edukasi sehingga ketika disahkan tidak ada yang dapat sanksi karena masyarakat sudah menerapkan perda ini," ungkap Adnan.

Orang nomor satu di Gowa ini menjelaskan, jika ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran hal yang sama berulang kali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)