Golkar Sulsel Membangkang, Tak Mau Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:09 WIB
loading...
Golkar Sulsel Membangkang, Tak Mau Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel tampaknya tidak mau tunduk dengan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menunda keputusan Plt Ketua DPD Golkar Sulsel, HAM Nurdin Halid mencopot Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai, A Iskandar Zulkarnain Latief d
A A A
MAKASSAR -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel tampaknya tidak mau tunduk dengan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menunda keputusan Plt Ketua DPD Golkar Sulsel, HAM Nurdin Halid mencopot Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Plt Ketua DPD II Gowa, Hoist Bachtiar. Baca :Kubu Syamsuddin Harap Tak Ada Intervensi di Musda Golkar Sulsel

Partai Golkar Sulsel tetap menolak untuk menindaklanjuti rekomendasi dari putusan yang telah ditetapkan MPG tersebut. "Sikap yang kita ambil adalah DPD I (Golkar Sulsel) menolak untuk melaksanakan penetapan mahkamah partai untuk menunda pemberlakuan SK pengangkatan dan pemberhentian Plt Golkar di Gowa dan Sinjai," tukas Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Sulsel, Syahrir Cakkari kepada SINDOnews.

Syahrir menjelaskan, sikap penolakan yang dilakukan oleh DPD I Golkar Sulsel bukannya tanpa pertimbangan. "Alasannya penolakan kita adalah dua pimpinan partai yang dimaksud sementara menjalani sanksi disiplin yang isinya memberhentikan sementara kepada yang bersangkutan. Pemberhentian sementara ini ialah sebagai pengurus," tuturnya.

Syahrir melanjutkan, pemberhentian sementara ini bisa saja ujungnya merehabilitasi status kepengurusan yang bersangkutan sebagai pengurus Golkar, atau memberhentikan secara permanen yang bersangkutan. "Jadi orang yang sementara menjalani sanksi disiplin itu, ini betul-betul tidak bisa direhabilitasi dulu sementara, sampai pada hukumannya selesai dijalankan," lanjutnya.

Syahrir mengungkapkan, alasan lain ialah pihaknya memandang putusan mahkamah partai ini tidak berwenang mengadili dan memutus perkara itu. Baca Juga :Terima Rekomendasi Golkar, Malkan-Udin Siap Bertarung di Barru

"Alasannya begini, di PO Nomor 16 tahun 2017, kaitan dengan hukum ajaran mahkah partai, kewenangan mahkamah itu tidak langsung bisa membatalkan SK. Dia hanya bisa memerintahkan kepada dewan pimpinan partai menerbitkan SK itu untuk dibatalkan atau diapakan. Jadi tidak memiliki kewenangan eksekutorial," jelasnya.

Lanjut Syahrir, sementara permohonan pemohon di dua perkara itu, meminta kepada mahkamah partai untuk langsung membatalkan SK tersebut. Sehingga apa yang dilakukan pemohon dalam SK itu ialah bukan kewenangan mutlak dari mahkamah partai.

Sebagai langkah bijak, DPD I Golkar Sulsel akan mengajukan keberatan ke DPP Ketua Umum untuk melihat adanya potensi penyalahgunaan kewenangan internal di mahkamah partai terkait perkara ini. "Dan langkah hukumnya, kita akan mengkaji dan mengajukan gugatan secara hukum ke pengadilan negeri Jakarta Barat untuk menguji secara hukum terhadap putusan sela ini," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai menilai keputusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai sifatnya sementara. Dia berharap agar kiranya putusan tersebut tidak memiliki politis karena pelaksanaan Musda ke X Golkar Sulsel tinggal menghitung hari sesuai perencanannya 25 Juli mendatang.

Apalagi banyak calon yang ingin bertarung memperebutkan kursi pucuk pimpinan sehingga butuh dukungan suara. "Yah, semoga tidak ada kaitannya dengan putusan sela ini karena tentu akan menimbulkan konflik diinternal partai," tambahnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)