Wanita Tunawicara di Makassar Jadi Korban Penganiayaan Pacar Sendiri

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:53 WIB
loading...
Wanita Tunawicara di Makassar Jadi Korban Penganiayaan Pacar Sendiri
Zulfikar alias Fitho (24), pria terduga pelaku penganiayaan terhadap N (32). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang wanita berinisial N (32) jadi korban penganiayaan oleh pacar sendiri, Zulfikar alias Fitho (24). Penganiayaan terjadi di salah satu penginapan sekitar Jalan Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar baru-baru ini.

Dari keterangan pihak kepolisian, selain menganiaya, Fitho juga merebut handphone milik N, kemudian melarikan diri. Meski sempat buron, Fitho kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian Selasa kemarin, sekira pukul 19.00 Wita.



"Mereka (korban dan pelaku) pacaran, korban ini tunawicara yah bisu. Jadi pelaku menyerahkan diri, karena tahu kalau sementara dikejar-kejar anggota, akhirnya dia datang menyerahkan diri, bagus juga karena yang bersangkutan kooperatif," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Rabu (22/7/2020).

Dijelaskan Iqbal, pelaku datang di penginapan tersebut, lalu menganiaya N di beberapa bagian tubuh dengan menggunakan helm dan kepalan tangan.

"Pelaku ini jengkel, karena pernah melihat pacarnya itu jalan dengan lelaki lain. Tiba-tiba datang ini pelaku, menganiaya dan mencuri handphone korban. Visum kita sudah lakukan di rumah sakit, sementara kita tunggu hasil visumnya," ucapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga yang menaungi penyandang disabilitas, untuk membantu proses pemeriksaan lanjutan terhadap korban.



"Sementara kita gunakan Pasal365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kita juga sementara koordinasi dengan lembaga difabel juga, karena kita kesulitan untuk mengambil keterangan korban," pungkasnya.

Kini Fitho masih menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan laporan pengaduan bernomor Aduan / 012/VII/K /2020 /Polsek Panakkukang tertanggal 21 Juli 2020. Bersama barang bukti satu unit handphone milik korban.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)