Bawaslu Sulsel Setop Kasus Dugaan Pelanggaran Danny Pomanto
Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dialamatkan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto tidak lagi dilanjutkan lantaran dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memutuskan untuk menyetop kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Kota Makassar ini.
"Iya, sudah tadi diumumkan. Alasan penghentiannya, karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran," ujar komsioner Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Sulsel, Amrayadi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/7/2018).
Baca Juga:
Sekadar diketahui Danny Pomanto dilaporkan oleh Ketua Lembaga Hukum Advokasi Indonesia Raya Partai Gerindra Habiburokhman ke Bawaslu RI.
Danny dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan kolom kosong (Koko) dan merugikan pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.
Pihak pelapor melaporkan atas pelanggaran Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.
"Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) berpendapat bahwa (dugaan) tidak memenuhi syarat formil dan materil," sambung Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf.
(bds)
Berita Terkait
- Bawaslu Mulai Rekrut Puluhan Ribu Pengawas untuk TPS
- Gagal di Pilwalkot Makassar, Appi-Cicu Kembali Menggugat ke MK
- Bawaslu Ingatkan Caleg Agar Tak Manfaatkan Banjir untuk Kampanye
- Aklamasi, Danny Pomanto Kembali Pimpin Perbasasi Sulsel Hingga 2022
- Danny Pomanto Tertarik Tenaga Energi Listrik dari Italia
- Danny Pomanto Upayakan Atasi Kemacetan Panjang Jalan Pettarani
- Wali Kota Makassar Harap Rekrutmen PPPK Prioritaskan Honorer
- Gunakan Aplikasi SPSE, Danny Harap Semua Tender Selesai Awal Februari
- Datang ke Bawaslu, Danny Konsultasi Soal Cuti dan Kegiatan Politik
- Danny Kenalkan Lorong Peduli Plastik di FGD Pewarta Ekonomi
BACA JUGA
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus

