DPRD Bulukumba Satu-satunya di Sulsel Terintegrasi JDIH

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:11 WIB
loading...
DPRD Bulukumba Satu-satunya di Sulsel Terintegrasi JDIH
DPRD Bulukumba satu-satunya daerah di Sulsel yang terintegrasi JDIH. Foto/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - DPRD Bulukumba menerima penghargaan sebagai satu-satunya lembaga terintegrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk wilayah Sulsel. Penghargaan itu diberikan perwakilan Kemenkumham Sulsel pada Rabu (22/7/2020).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Sulsel, Tri Yuliani, mengatakan website JDIH yang terintegrasi dengan portal Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara nasional sejauh ini baru sembilan website.

"Dan Bulukumba menjadi satu-satunya kabupaten yang terintegrasi di Sulsel," jelas Tri Yuliani.



Ia menambahkan penghargaan yang diberikan kepada DPRD Bulukumba tidak sekadar asal pilih, namun melalui pertimbangan tertentu. Pihaknya kata dia, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada seluruh stekholder yang membidangi JDIH di setiap daerah.

"Jadi dari 65 anggota JDIH dari Sulsel untuk jajaran DPRD, yang merespon langsung baru DPRD Bulukumba," paparnya.

Sekadar diketahui, JDIH merupakan perpustakaan khusus hukum, khusus peraturan perundang-perundangan hingga surat keputusan yang boleh diakses secara publik.

Keunggulan JDIH adalah bahan pertimbangan pimpinan atau masyarakat ketika mengetahui regulasi dari segala aspek sosial, politik dan budaya.

"Integrasi ini, merupakan salah satu syarat penyelenggaraan reformasi birokrasi pemerintah yang baik dan bersih. Dan menjadi syarat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi kementerian dan lembaga jika unit itu ada perpustakaan hukumnya," tutup Tri Yuliani menjelaskan.



Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Kabupaten Bulukumba, Irfan, mengaku bahwa untuk level Sekertariat DPRD, Bulukumba memang menjadi yang pertama terintegrasi JDIH di Sulsel.

Irfan menjelaskan, website JDIH adalah wadah untuk memudahkan masyarakat mengetahui apa saja yang sudah dilakukan DPRD. "JDIH intinya adalah jembatan antar masyarakat dan pihak DPRD," terang Irfan.

JDIH sendiri untuk daerah terbagi dua, yakni khusus Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikelola bagian hukum, serta JDIH khusus yang dikelola sekertariat DPRD. "Jadi JDIH ini berbentuk aplikasi. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui JDIH.dprd.bulukumbakab.go.id," tutupnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)