Wabup Takalar dan BPKH Sepakati Tata Batas Hutan Komara

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:35 WIB
loading...
Wabup Takalar dan BPKH Sepakati Tata Batas Hutan Komara
Wabup Takalar, Achmad Sere menandatangani kesepakatan berita acara tata batas definitif kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan Komara, bendungan Pamukkulu, Kamis (23/7/2020). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
TAKALAR - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Takalar, Achmad Se're menandatangani kesepakatan berita acara tata batas definitif kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan Komara, di sekitar lokasi program strategis nasional (PSN) bendungan Pamukkulu, Kamis (23/7/2020).

Selain dengan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VII Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup Sulsel, kesepakatan tersebut juga dihadiri Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) Provinsi Sulsel dan Dinas Kehutanan Sulsel.



Wabup Takalar, Achmad Se're memberikan apresiasi terhadap kerja sama seluruh tim terkait yang selama ini bekerja untuk pembangunan bendungan yang masuk dalam salah satu dari empat proyek strategis nasional (PSN) di Sulsel tersebut.

"Keberhasilan pembangunan bendungan ini adalah keberhasilan semua pihak khususnya Bapak Presiden melalui proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh beliau," paparnya.

Dampaknya kata dia, masyarakat Takalar sebentar lagi akan merasakan kehadiran bendungan yang selama ini sangat diinginkan untuk mendukung pertanian masyarakat di daerah berjuluk Butta Parrannuangku itu.

Sementara itu, kepala BPKH Hariani Samal yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Tata Batas Definitif Kawasan Hutan Produksi menyampaikan, progres penetapan tata batas hutan produksi bendungan Pamukkulu saat ini merupakan yang tercepat dari empat PSN di Sulsel.

"Kabupaten Takalar memiliki progres paling maju dalam penetapan tapal batas hutan produksi ini dibandingkan tiga daerah lainnya. Ini patut kita apresiasi terhadap semangat pemerintah daerah demi suksesnya pembangunan bendungan ini," jelasnya.

Empat daerah di Sulsel yang masuk dalam PSN yakni Bendungan Kareloe, Bendungan Passeloreng, Bendungan Jenelata, dan Bendungan Pamukkulu.

Kepala BPKH melanjutkan, dalam penetapan tata batas hutan produksi, ada sembilan tahapan yang harus dipenuhi, disertai dengan peninjauan lokasi untuk melihat wujud nyata batas pembangunan bendungan dan kawasan hutan produksi milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)