Imigrasi Parepare Buka Layanan Eazy Passport di Pinrang

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
Imigrasi Parepare Buka Layanan Eazy Passport di Pinrang
Bupati Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid saat memantau pelaksanaan pelayana eazy paspor yang digelar kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PINRANG - Bupati Kabupaten Pinrang, Andi Irwan Hamid mengapresiasi layanan eazy passport yang diberikan kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk warga Pinrang yang mengajukan permohonan penerbitan paspor.

Layanan ini dilakukan di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Pinrang, yang dipantau Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dodi Karnida, Kamis (23/07/2020).



Irwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi layanan tersebut karena membantu meringankan beban warga dalam penerbitan paspor.

Irwan menilai, layanan yang diluncurkan Imigrasi Kelas II TPI Parepare sangat luar biasa. Berkat layanan itu kata dia, warga sangat tertolong, karena ada pengurangan biaya transportasi, meminimalisir risiko, biaya, dan sangat efektif.

"Kami berterima kasih kepada Pak Kadiv karena telah menghadirkan kemudahan ini, mengingat warga kami cukup banyak yang menjadi pengguna paspor," jelas Irwan.

Sementara itu, Dodi Karnida mengemukakan, pihaknya senantiasa berupaya untuk menghadirkan pelayanan yang efektif dapat memudahkan warga. Eazy passport katanya, merupakan wujud kemudahan untuk warga.

Video: Dijanjikan Pekerjaan, Seorang Anak di Bawah Umur Dijual ke Lelaki Hidung Belang di Parepare

"Eazy passport ini mengedepankan layanan jemput bola, sekaligus sebagai salah satu upaya kami dari Kemenkumham untuk mendekatkan diri kepada warga," tandasnya.

Sekadar diktahui, eazy passport yang perdana digelar di Pinrang, berhasil melayani sekitar 50 warga, yang pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan . Warga mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2451 seconds (0.1#10.140)