Imigrasi Makassar Segera Deportasi 3 WNA China Pelanggar Izin Tinggal

Senin, 27 Juli 2020 - 13:08 WIB
loading...
Imigrasi Makassar Segera Deportasi 3 WNA China Pelanggar Izin Tinggal
Tiga WNA asal China dijemput petugas Imigrasi Makassar dari Rudenim Makassar untuk proses deportasi yang diagendakan awal Agustus 2020. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar segera mendeportasi tiga warga negara asing alias WNA asal China yang melanggar izin tinggal. Mereka pun sudah dijemput oleh petugas imigrasi dari rumah detensi imigrasi pada Senin (27/7/2020), sembari menunggu proses pendeportasian.

Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita, melakukan serah terima deteni (orang asing yang tinggal di rudenim) ke pihak Imigrasi Makassar. Ketiga warga China yang segera dideportasi itu yakni LM (perempuan, 53 tahun), CY (laki-laki, 39 tahun) dan CX (perempuan, 37 tahun).



Ia melanjutkan ketiga warga China itu diserahkan ke pihak Imigrasi Makassar untuk kelancaran proses deportasi mereka. Rencananya, mereka akan dipulangkan kembali ke negara asalnya pada 3 Agustus mendatang.

LM sendiri menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020. Sedangkan CY dan CX merupakan pasangan suami istri yang dititipkan sejak 16 April 2020. Ketiga deteni tersebut adalah eks narapidana penyalahgunaan izin tinggal.



"Saya bersyukur, akhirnya sudah hampir pulang," ucap LM dengan Bahasa Indonesia terbata-bata.

Proses penjemputan dilakukan lebih awal, hal ini dikarenakan masih beberapa tahapan harus mereka lewati. Seperti rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta. Selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)