Warga Toraja Tuntut Pembangunan PLTA Malea Dihentikan

Senin, 27 Juli 2020 - 20:52 WIB
loading...
Warga Toraja Tuntut Pembangunan PLTA Malea Dihentikan
Warga di TanaToraja melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Malea di kantor DPRD Tana Toraja, Senin, (27/07/2020). Foto: Sindonews/Joni Lembang
A A A
TORAJA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja, menggugat PT Malea dengan berunjuk rasa di DPRD Tana Toraja , Senin, (27/07/2020).

Massa pengunjuk rasa yang berasal dari beberapa desa dan kelurahan di kecamatan Makale Selatan itu, menuntut operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea dihentikan sementara hingga tuntutan pengunjuk rasa dipenuhi PT Malea sebagai pengelolah PLTA Malea.



"Kami datang ke DPRD untuk melihat aksi nyata bahwa wakil rakyat berpihak kepada kepentingan rakyat. Hadirnya PLTA Malea menimbulkan keresahan kepada masyarakat lokal/setempat karena tidak memberikan kesejahteraan," ujar Koordinator Lapangan, Bronson Jois Sumalon.

Dia mengatakan, salah satu tuntutan
Aliansi Masyarakat Toraja menggugat adalah meminta PT Malea menghentikan aktivitas pembangunan PLTA Malea karena menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya. PT Malea juga membuat terowongan sepanjang 11 kilometer. Hasil material dari pembuatan terowongan digunakan untuk pembuatan jalan. Namun, sebagian dibuang ke sungai yang membuat sungai Sa'dan sehingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan.

Tidak hanya itu, lanjutnya pembangunan PLTA Malea juga merusak dan menghilangkan situs budaya SAPAN DEATA yang merupakan situs peradaban lahirnya Raja– raja di Toraja. Ironisnya, PT Malea tidak melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang timbulkan dari pembangunan PLTA Malea.

"Ada delapan point tuntutan kami. Salah satunya, PT Malea harus bertanggung jawab atas semua masalah yang ditimbulkan pemulihan lingkungan hidup, kembalikan situs budaya yang dirusak. Sebelum semua tuntutan kami dipenuhi, pembangunan PLTA Malea dihentikan sementara," jelas Bronson.

Aspirasi Aliansi Masyarakat Toraja Menggugat PT Malea diterima langsung Wakil Ketua DPRD Tana Toraja , Yohanis Lintin Paembongan didampingi tiga anggota DPRD Tana Toraja lainnya.

"DPRD tidak punya wewenang memutuskan menghentikan sementara pembangunan PLTA Malea. Itu wewenang pihak eksekutif atau pemerintah," jelas legislator PDI Perjuangan itu.



Sayangnya, penjelasan Wakil Ketua DPRD itu tidak membuat massa pengunjuk rasa puas begitu saja. Bahkan, saat perwakilan massa masih ingin menyampaikan aspirasi, Wakil Ketua bersama tiga anggota DPRD lainnya langsung meninggalkan massa pengunjuk rasa hingga membuat suasana sempat memanas.

Sebagian massa langsung menutup semua pintu pagar gedung DPRD agar Pimpinan dan Anggota Dewan tidak pulang agar kembali menemui massa aksi.

Beruntung, aksi massa massa itu berlangsung lama meski tidak ada satupun anggota dewan yang datang menemui mereka. Massa pun meninggalkan gedung DPRD di bawah pengawalan ketat aparat Polres Tana Toraja sekitar pukul 17.30 Wita.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8066 seconds (0.1#10.140)