PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka

Rabu, 29 Juli 2020 - 06:56 WIB
loading...
PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka
Hingga saat ini restoran makanan siap saji Burger King Hasanuddin, belum mengajukan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Hingga saat ini restoran makanan siap saji Burger King Hasanuddin, belum mengajukan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Meski begitu outlet yang beroperasi akhir pekan lalu itu tetap beroperasi dan belum ditutup. Baca : Tidak Kantongi Izin, Pemkot Akan Tutup Burger King Hasanuddin

"Inikan sistem online izinnya, tapi kita lihat disistem sampai saat ini belum ada. Mungkin sementara dia urus di lurah camat kelengkapan berkasnya," ungkap Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Engka kepada SINDOnews.

Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyebut tidak ada tempat usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki izin, sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah kota. "Jadi kalau belum ada izinnya kita minta untuk bisa dulu melengkapi izinnya baru bisa beroperasi," tegas Rudy.

Ia pun meminta pelaku usaha untuk mengurus izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
Begitu pula sebaliknya, pemerintah diharap tidak mempersulit pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Baca Lagi : Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Makassar Akan Panggil Manajemen Burger King

"Izin ini perlu untuk menjamin usaha itu berjalan sesuai aturan. Tapi disatu sisi itu adalah gerakan ekonomi sehingga kami mengambil langkah paling bijak," paparnya.

Sementara itu, sejak dibuka akhir pekan lalu, Burger King Hasanuddin menuai sorotan akibat tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Makassar bahkan sudah mendatangi langsung outlet yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin itu.

Selain tidak memiliki dokumen administrasi lengkap, protokol kesehatan di restoran itu juga tidak diterapkan dengan baik. Jaga jarak masih diabaikan. Baca Lagi : Pemeriksanaan Suket Bebas COVID-19 Diperpanjang Sampai 3 Agustus
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)