Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang-barang Pornografi dari China

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:06 WIB
loading...
Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang-barang Pornografi dari China
Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan barang ilegal, yang di antaranya merupakan barang-barang pornografi. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, belum lama ini memusnahkan beberapa barang ilegal yang masuk ke wilayah penindakannya. Di antaranya adalah barang pornografi, berupa mainan seks atau alat bantu seks serta komik porno.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Eva Arifah Aliyah mengatakan, barang pornografi tersebut paling banyak berasal dari China, namun ia tak merinci jumlah pastinya. Dia menjelaskan, secara bentuk mainan seks itu seperti karet atau boneka menyerupai alat kelamin laki-laki dan perempuan.



"Kalau seks toys itu bisa jadi mengganggu keamanan atau apa karena nanti orang akan berimajinasi dengan seks toys nah itu yang dilarang dan dipikirkan kita. Ada 726 paket kiriman Pos, di dalamnya itu ada sex toys, komik porno dan juga obat pelangsing, kebanyakan dari China," ungkapnya, Rabu (29/7/2020).

Dia menjelaskan umumnya barang pornografi itu dikirim secara berangsur-angsur, dengan jumlah barang yang tidak terlalu banyak.

"Rata-rata begitu modusnya. Tapi pengirimnya belum ketahuan, kemungkinan bukan alamat Makassar. Tapi itu (barang pornografi) sudah dimusnahkan semua," tegas wanita yang biasa disapa Eva ini.

Selain barang pornografi, lanjut Eva, pihaknya juga memperketat pengawasan kedatangan barang elektronik luar negeri seperti handphone. Meski pun sejauh ini, Bea Cukai belum menemukan produk handpone asing yang tidak dilengkapi dengan bukti administrasi. Khusus handphone, pemesan biasanya mengambil dalam jumlah banyak.

"Kalau sampai ilegal kita kan ada peraturannya terkait Imei. Jadi kalau ada masalah barang impor masuk berupa handphone itu harus mendapatkan Imei pada saat masuk di bandara atau pos. Jadi harapannya tidak akan ada lagi selundupan. Kalaupun ada selundupan itu melalui jalur yang tidak resmi." tukasnya.



Eva menambahkan, pola perketatan pengawasan di antaranya, seperti memeriksa salah satu sampel hingga seluruh isi barang yang bakal masuk. Verifikasi identitas pemesanan hingga hal-hal lain yang bersifat teknis. Perketatan bertujuan agar peredaran barang ilegal di pasaran, dapat diputus. Dengan begitu, upaya pihaknya untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara dapat dihentikan.

Dia menerangkan pemusnahan dilakukan pada Jumat 17 Juli 2020 lalu dan mengambil dua lokasi yakni di lapangan KPPBC TMP B Makassar, Jalan Hatta, Kecamatan Wajo dan di PT. Katingan Timber Celebes Jalan Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)