Melanggar, Kejari Pangkep Minta Bantuan untuk Masamba Diganti

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:07 WIB
loading...
Melanggar, Kejari Pangkep Minta Bantuan untuk Masamba Diganti
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar memberikan keterangan terkait bantuan yang dikirim ke Masamba melanggar aturan. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Penyaluran bantuan ke korban bencana alam di Kabupaten Luwu atas nama Pemerintah Kabupaten Pangkep berbuntut panjang. Pasalnya bantuan yang dibawa tersebut merupakan stok bantuan yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 di Pangkep.

Kasi Intel Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, meski Kejari Pangkep diposisikan sebagai pendamping hukum dalam penggunaan anggaran COVID-19, namun Andri menegaskan pihaknya tak menutup mata jika ada pelanggaran.



Andri mengatakan, dalam proses pengalihan bantuan tersebut diduga ada praktek maladministrasi oleh sejumlah oknum BPBD dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkep.

"Masyarakat tahu bahwa kami melakukan pendampingan dalam penggunaan anggaran COVID-19. Tapi masyarakat juga harus tahu kalau kami tak membiarkan jika ada pelanggaran dipenggunaan anggaran," kata Andri di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).

Ia menuturkan, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pertanggungjawaban. Diantara yang dipanggil yaitu, Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Pangkep, Ridwan Syam dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkep , Andi Farida. Total bantuan yang diambil dari gudang bantun COVID-19 sebanyak 1,7 ton yang menurut mereka yang senilai Rp75 juta.

"Mereka mengaku salah mengalihkan bantuan. Karena tidak ada landasan hukum jelas kenapa bantuan untuk Pangkep dibawa keluar Pangkep. Dan memang tak ada aturan yang membenarkan itu," ucapnya.

Andri mengatakan, dari pemanggilan sejumlah orang, ia telah mengetahui kronologis awal bagaimana bantuan tersebut bisa dibawa keluar Pangkep. "Ada yang mengarahkan mereka," katanya.

Meski mengatakan, hal itu pelanggaran administrasi, namun kejaksaan enggan buru-buru menetapkan kejadian ini sebagai kasus. Andri menuturkan, meski ada dugaan pidana, pihaknya menghargai niat baik mereka membantu korban bencana di Masamba.

"Kami percaya pengalihan bantuan itu niat baik, untuk itu saya tekankan, agar bantuan itu segera diganti, kami tunggu paling lambat Senin. Kalau tidak kami akan lidik dan naikkan statusnya," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)