Pemilik Villa dan Penginapan di Malino Diberi Waktu 3 Bulan Lengkapi IMB

Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:12 WIB
loading...
Pemilik Villa dan Penginapan di Malino Diberi Waktu 3 Bulan Lengkapi IMB
Salah satu objek wisata di Malino, kecamatan Tinggimoncong, kabupaten Gowa. Pemerintah mengingatkan pemilik villa melengkapi IMB dalam jangka waktu 3 bulan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah kabupaten (pemkab) Gowa memperingatkan pemilik villa dan penginapan di kota Malino, kecamatan Tinggimoncong untuk segera melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dalam waktu tiga bulan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, akan ada tim penertiban administrasi, di mana tim ini nantinya tidak hanya beranggotakan pemkab Gowa saja, akan tetapi juga dari TNI/Polri termasuk dari KPK.



"Yang membangun tanpa izin silahkan dilengkapi. Termasuk izin IMB. Masih ada waktu tiga bulan," ungkapnya, Minggu (2/8/2020).

Menurut Adnan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kecamatan Tinggimoncong. Di mana setelah revisi dilakukan, semua bangunan keluar dari kawasan hutan lindung.

Karena itu, sebagai konsekuensi keluarnya bangunan-bangunan ini dari kawasan, maka harus melengkapi IMB, termasuk di dalamnya rumah pribadi, villa, atau penginapan.

Adnan menuturkan, tertib administrasi ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat. Jika kondisi Malino semakin terkenal, tanpa kejelasan administrasi, maka akan banyak terjadi penyerobotan.

Pemerintah juga lanjutnya, tidak akan memberatkan dengan pemberian waktu tiga bulan tersebut. Apalagi siapa yang membangun tanpa izin maka akan masuk kategori korupsi.

"Sebelum tim penertiban administrasi bertindak silahkan dilengkapi. Apalagi timnya ada KPK," jelasnya.



Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat penyampaian kepada para pemilik villa dan penginapan.

Masyarakat yang akan melakukan pengurusan cukup melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat tanah, pengantar dari camat, dan NPWP.

"Kami sudah online. Yang mau melakukan pengurusan bisa dilakukan secara online. Tetapi kami juga tetap akan membuka loket di Malino untuk melayani masyarakat," ucapnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1937 seconds (0.1#10.140)