DPR Kembali Wacanakan Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu

Senin, 03 Agustus 2020 - 05:00 WIB
loading...
DPR Kembali Wacanakan Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR kembali mewacanakan pembentukan pengadilan khusus pemilu. Rencana itu bakal dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa wacana ini sebenarnya sudah ingin dilakukan sejak Pemilu 2014. Dia yang kala itu menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengaku sebenarnya sempat dibahas gagasan tersebut. Bahkan, katanya, hampir semua fraksi partai politik dan anggota Pansus sepakat dengan adanya wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu. (Baca juga: Penegakan dan Aturan Hukum Kunci Ciptakan Pemilu Adil)

"Tapi Mahkamah Agung waktu itu masih apa, mungkin karena beban kerjanya waktu itu masih terlalu banyak, maka isu tentang peradilan khusus pemilu ini tidak sampai tercapai, jadi tidak jadi. Jadi ini sudah menjadi wacana yang lama," ungkap Saan dalam diskusi secara virtual bertajuk “Menakar Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu”, Minggu (2/8/2020).

Menurut dia, wacana tersebut sangat penting untuk dibahas kembali dalam RUU Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR ini. Saan pun menjabarkan hal-hal apa saja yang memaksa dihadirkannya pengadilan khusus pemilu. (Baca juga: Ini Dia 5 Isu Krusial Revisi UU Pemilu)

Pertama, supaya tidak ada kewenangan yang lebih di dalam satu lembaga. Dalam konteks hari ini terkait mulai tahapan proses pemilu, tingkat peradilan ada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecuali perselisihan hasil pemilu diberikan wewenang kepada Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kewenangan Bawaslu hari ini, itu misal kalau kita analogikan, ya polisi, ya jaksa, ya hakim. Jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga," ungkapnya.

Kedua, terkait dengan tumpang tindihnya keputusan. Dia mencontohkan soal uji materi di MA terkait dengan PKPU yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibahas. Padahal, menurut dia, ada lembaga lain yang juga sudah memutuskan perselisihan hasil pemilu. "Sebenarnya MK sudah putus, tapi kan ada sisi-sisi lain yang masih tercecer, masih ada," ujarnya.

Politikus NasDem itu menegaskan bahwa gagasan utama dari wacana ini, pengadilan khusus pemilu ini, tetap bernaung di bawah MA. Dengan begitu, kehadiran pengadilan khusus pemilu ini nantinya diharapkan bisa mempercepat proses sengketa pemilu.

Dia mencontohkan, misalnya terjadi sengketa di level kabupaten/kota, karena pengadilan ini di bawah naungan MA, maka prosesnya bisa diselesaikan di pengadilan tinggi setempat. Seperti hari ini bagaimana perkara tindak pidana korupsi tak mesti harus ditangani di MA secara langsung.

"Nah kalo sekarang ada sengketa semua masuk Jakarta dari semua provinsi dengan segala konsekuensi yang harus ditanggung. Sementara kalau ada pengadilan khusus pemilu kan bisa didistribusi ke setiap ibu kota provinsi, sehingga perkara bisa jadi lebih cepat," paparnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)