Pilkada Watch Sepakat Pilkada Jadi Kampanye Lawan COVID-19

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:18 WIB
loading...
Pilkada Watch Sepakat Pilkada Jadi Kampanye Lawan COVID-19
Pilkada Watch sepakat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus dijadikan kampanye akbar melawan COVID-19. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada Watch sepakat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus dijadikan kampanye akbar melawan COVID-19 .

"Saya membayangkan bahwa proses persiapan Pilkada yang melibatkan 3,5 juta penyelenggara Pilkada apabila semua dibuat aturan yang jelas oleh KPU, mereka akan menjadi agen-agen untuk melawan COVID-19 mulai dari proses persiapan, pelaksanaan sampai proses perhitungan," kata Direktur Pilkada Watch, Wahyu A Permana menanggapi wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta Pilkada serentak 2020 dijadikan momentum sebagai gerakan melawan virus corona dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).

Wahyu A Permana menjelaskan, jika hal ini dilakukan oleh semua kandidadat, maka kampanye di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada akan menjadi ajang kampanye akbar melawan COVID-19. "Begitu pula alat-alat peraga pendukung kampanye. Bila selama ini hanya membagikan kaus dan makanan, maka kampanye kali ini jika diarahkan untuk membagikan alat pelindung diri misalnya seperti masker, baju APD dan alat pelindung diri lainnya, maka kampanye ini akan benar-benar menjadi kampanye melawan COVID-19," katanya.( )

Menurutnya, dalam waktu dekat Pilkada Watch, lembaga pemantau independen yang mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada secara langsung bersama-sama masyarakat, akan mengadakan webinar dengan pihak-pihak terkait yaitu Kemendagri, KPU dan Bawaslu untuk membuat rencana yang konkret bagaimana memanfaatkan Pilkada menjadi momentum gerakan melawan COVID-19 sampai ke tingkat yang detail.

"Misalnya, kami meminta agar KPU segera membuat aturan-aturan pelaksanaan kampanye yang benar-benar menghindarkan dari potensi menyebarluasnya COVID-19. Contohnya melarang arak-arakan di atas 50 orang, dalam setiap kampanye harus dilakukan sebaiknya secara daring, membatasi pertemuan-pertemuan dan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan aturan protokol melawan COVID-19," katanya.

"KPU dan Bawaslu harus membuat aturan-aturan untuk merealisasikan Pilkada serentak 2020 mulai dari saat ini sehingga pelaksanaannya benar-benar menjadi gerakan nyata untuk melawan COVID-19," ujarnya.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)