Agus Gumiwang Curhat Dituduh 'Pembunuh Massal' Saat PSBB

Selasa, 04 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
Agus Gumiwang Curhat Dituduh Pembunuh Massal Saat PSBB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, banyak mendapatkan kritikan melalui via WhatsApp yang mengatakan Kemenperin merupakan pembunuh massal karena membiarkan pabrik-pabrik tetap beroperasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, dirinya sempat menuai banyak kritikan saat mengizinkan perusahaan tetap beroperasi di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kritikan itu dia terima melalui via WhatsApp. Atas kebijakan itu banyak yang menuduh bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai 'pembunuh massal'.

"Banyak sekali saya mendapat kritikan di mana saya bertubi-tubi masuk ke WA pribadi, ke WA saya yang mengatakan Kemenperin merupakan pembunuh massal katanya, membiarkan pabrik-pabrik tetap beroperasi," kata Agus dalam webinar, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

(Baca Juga: Ramal Bakal Ada Pandemi Lebih Dahsyat, Menperin Perkuat Industri Kesehatan )

Agus mengatakan, dirinya tidak ambil pusing dengan gelombang kritikan yang dilayangkan kepadanya maupun kementerian yang dipimpinya. Bahkan, dia meyakini dengan kebijakan yang ditempuh pihaknya dapat membantu ekonomi dalam negeri tidak terkontraksi secara dalam pada kuartal pertama 2020.

Dia mengklaim, dengan pemberian izin kepada sejumlah perusahaan manufaktur itu bisa membuat pertumbuhan ekspor manufaktur bisa tumbuh hingga 60,76 persen per Juni 2020.

"Kami dari Kemenperin sangat yakin bahwa kebijakan ini yang justru membantu perekonomian Indonesia tidak akan semakin terpuruk akibat industri masih bisa bergerak. Tentu kami punya pertimbangan lain dan Alhamdulillah kami sangat percaya bahwa kebijakan yang kami ambil sejak pandemi masuk itu telah membantu agar perekonomian kita tidak jatuh terpuruk," ujarnya.

Sebelumnya pada Maret lalu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 salah satunya mengatur tentang peliburan tempat kerja. Dalam lampiran peraturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu, dijelaskan ihwal tempat kerja yang diliburkan dan tetap diizinkan beroperasi.

(Baca Juga: Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp3,4 T di 2021 )

Peliburan tempat kerja yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja.

Sedangkan di poin pengecualian pembatasan peliburan, disebutkan sederet tempat kerja yang boleh beroperasi mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Secara umum pengecualian pembatasan berlaku bagi kantor atau instansi yang memberi pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

"Kegiatan-kegiatan di industri masing-masing khususnya berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan, pelaporan apakah ada pegawai buruh pekerja mereka yang terpapar dan kalau ada gimana cara menanganinya," jelas Agus.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)