Uang TPP ASN Pemkot Makassar Masih Dipotong 40 Persen

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:11 WIB
loading...
Uang TPP ASN Pemkot Makassar Masih Dipotong 40 Persen
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka masih dipotong 40 persen, meski pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka masih dipotong 40 persen, meski pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan. Baca : Pemkot Makassar Kaji Pengembalian Potongan TPP ASN

Menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, pemotongan 40 persen tersebut berpatokan pada DPA parsial kedua yang hingga kini belum ada perubahan. "Kita masih berpatokan di DPA parsial dua, belum ada perubahan," tukanya kepada SINDOnews, kemarin.

Kata Rahmat, rencana pengembalian anggaran TPP masih dalam tahap pembahasan. Belum dinormalkan. Pemkot Makassar masih menunggu kondisi keuangan kembali stabil.

Apalagi saat ini Pemkot Makassar masih mengalami defisit. Belum lagi, pembayaran TPP bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar. Perlu kajian sebelum dikembalikan. "Kita lihat nanti apakah pendapatan sudah seimbang supaya bisa dinormalkan. Kita masih sementara mengkaji," ujarnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan perhitungan TPP perlu ditinjau ulang. Apalagi di tengah pandemi kinerja di pemerintahan mulai bergeser. Baca Juga : Siapkan Anggaran Rp880 M, TPP ASN Dijaga agar Tidak Terpangkas

Pola kinerja yang dilakukan berulang-ulang dari work form home hingga sistem sif membuat pegawai mulai terbiasa. "Itu yang sudah dievaluasi. Awal-awal memang saat pandemi kedisiplinan pegawai yang jadi penekanan. Tetapi secara umum mereka sudah terbiasa dengan sistem ini, meski kalau biacra displin ini yang masih harus dievaluasi" ujarnya.

Kata Basri, sistem sif yang masih berlaku saat ini kini jadi perhatian Pemkot Makassar. Pasalnya pola yang dibangun akan berpengaruh terhadap tunjangan atau TPP. "Karena salah satu perhitungan kan absensi. Sementara pegawai tak mesti lagi ke kantor untuk mengerjakan tugasnya. Mereka yang juga punya tugas tambahan di lapangan selama pandemi juga mesti diperhatikan tunjangannya," terang Basri.

Dengan begitu, kata dia, ada kemungkinan pola penilaian TPP akan dikaji ulang. Menyesuaikan dengan pola kinerja ASN di pemerintahan. Apalagi pemerintah pusat tengah mengkaji konsep kebiasaan baru ASN. "Kita lihat nanti. Karena memang terasa betul dengan adanya kebijakan ini. Seperti misalnya mereka yang usia kelompok rentan 50-an tahun ke atas tidak diwajibkan masuk kantor. Semua aspek-aspek itu mesti diperhatikan," ucapnya.

Pola kebiasaan ini ada dua aspek yang jadi penekanan. Kata Basri yakni dari sisi pelayanan kepada masyarakat. Dan asas keadilan dalam memberi tunjangan yang sesuai kepada ASN. "Hal itu yang dievaluasi," tutupnya. BacaLagi : Ups! Ada Dugaan Pungli di Rusunawa Lette dan Panambungan
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)