Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:48 WIB
loading...
Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar
DPRD Makassar mengusulkan alat pemadam kebakaran ringan diusul jadi syarat peroleh IMB di Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar tengah mengusulkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi syarat memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diutarakan langsung Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).

Menurut dia, ada potensi besar yang diperoleh pemerintah kota alias pemkot jika mempersyaratkan hal ini ke dalam IMB. Apalagi jika mempersyaratkan APAR tersebut dengan jumlah meteran tertentu.

"Semua yang mengurus IMB harus punya ini (APAR) karena itu sebenarnya dibutuhkan masyarakat. Ibaratnya itu sudah P3K dan sudah wajib ada, jadi nanti bisa diatur perberapa meter itu harus ada. Nah ini otomatis akan menambah jumlahnya," kata legislator dari Fraksi PAN tersebut.



Lebih lanjut, Leo mengatakan selain peningkatan retribusi hal ini juga dapat berpotensi mengurangi tingkat kebakaran di gedung-gedung karena APAR lebih mudah dijangkau. Dirinya bahkan mengusulkan hal ini bisa diperdakan untuk memastikan gedung wajib memiliki alat tersebut.

"Kita usul untuk diperdakan, jadi hotel, ruko, harus ada ini barang," katanya.

Potensi iuran pembinaan ditarik sebesar Rp30.000 pertahun untuk satu APAR. Leo menganggap hal ini dapat menjadi potensi besar untuk PAD Kota Makassar.

Lebih lanjut diketahui berdasarkan laporan Damkar, estimasi pendapatan dari retribusi APAR awalnya ditarget Rp500 juta pada 2020 diturunkan menjadi Rp165 Juta dan hingga Juni baru tercapai sebesar Rp45 juta. Hal ini dianggap Leo sangat kecil sehingga Damkar membutuhkan inovasi baru untuk menggenjot hal tersebut.

Dengan adanya hal ini, jumlah pengguna APAR dipastikan akan meningkat sehingga otomatis menigkatkan jumlah PAD dari retribusi yang dipungut itu.

Lebih jauh ketersediaan APAR, menurut Leo dapat dijangkau hingga ke rumah-rumah warga untuk memperbanyak sumber retribusi. Meski demikian untuk skala rumah hal ini masih dianggap berat lantaran harga satu APAR terbilang mahal hingga Rp450.000 per satu alat. Ini akan sulit dijangkau oleh kalangan ekonomi bawah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)