Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari

Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Sementara itu, polisi saat ini telah melimpahkan kasus pengambilan paksa ke Kejari Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian telah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran pengurusan jenazah COVID-19 yang melibatkan legislator DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasi penelitian jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar , menyusul pelimpahan berkas tahap pertama yang dilakukan pada Senin 27 Juli 2020 lalu.



"Berkasnya sudah rampung, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar. Tinggal menunggu penelitian JPU apakah ada petunjuk lanjut atau sudah lengkap pemberkasan baik formil dan materilnya," kata Agus kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).

Dia menambahkan dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Sabtu 27 Juni lalu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama RSUD Daya, dr Ardin Sani.

"Kurang lebih 10 orang diperiksa, termasuk Dirut, manajernya, dokter jaga, perawat jaga, dokter dan tim gugus rumah sakit, termasuk supir mobil. Untuk Dirut Daya, diambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.



Penyidik sendiri menetapkan dua tersangka salah satunya Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.

"Dia (Rahmat) warga kompleks almarhum tinggal, dia berinisiatif menghubungi ambulans (sewa), jadi bukan ambulans RS yang bawa jenazah itu," papar Agus.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu, karena mereka terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan anggota DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso belum ditahan, meskipun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim.

"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu 19 Juli.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)