Pasutri Curi Motor Pengunjung Toko Aksesori Ponsel di Makassar

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:50 WIB
loading...
Pasutri Curi Motor Pengunjung Toko Aksesori Ponsel di Makassar
Randi (32) dan Wiwi (30) saat diamankan tim Remob Polsek Panakkukang, Kamis (6/8/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sepasang suami istri (pasutri), Randi (32) dan Wiwi (30) diamankan Tim Resmob Polsek Panakkukang karenadugaan pencurian motor milik pengunjung toko aksesori ponsel di bilangan jalan Pengayoman, kecamatan Panakkukang, kota Makassar.

Pasutri yang tinggal di Kecamatan Tamalate ini diamankan petugas saat hendak menjual motor matik merek Honda Scoopy warna hitam di jalan Tentara Pelajar, kecamatan Wajo, kota Makassar, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 14.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman menyebutkan, peristiwa pencurian dialami korban bernama Nana (27) pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wita, saat ia hendak mengambil kartu penitipan barang di toko aksesori ponsel.



"Jadi korban ini kehilangan atau tercecer kartu penitipan barangnya, berupa tas. Belakangan dicek CCTV orang lain yang mengambil tas, diduga kuat kedua pelaku yang kita amankan ini," papar Iqbal di Mapolsek Panakukang, jalan Pengayoman, kota Makassar.

Berbekal rekaman CCTV, lanjut Iqbal pihaknya melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pasutri tersebut.

"Kita tangkap saat para pelaku hendak membawa kendaaran korban ke salah satu dealer motor. Kira-kira seperti itu (untuk dijual). Kita masih dalami juga ini," paparnya.

Dari hasil interogasi awal sementara, Randi mengakui telah mengambil tas berisi handphone dan kunci motor korban. Saat itu, Randi datang berboncengan dengan istrinya ke lokasi kejadian.

"Jadi pulang masing-masing bawa motor, ternyata juga Randi merupakan residivis pernah dipidana dengan kasus penggelapan. Itu masih kita dalami juga," ungkap Iqbal.



Ditemui di Mapolsek Panakukang, Nana mengaku baru menyadari telah jadi korban pencurian setelah melapor ke petugas keamanan toko jika kartunya hilang.

"Terus itu karyawannya bilang barangku sudah tidak ada, tambah panikma. Ku cek diparkiran motorku juga hilang. Pas saya minta cek CCTV di situ ketahuan," imbuh wanita itu.

Saat ini pasutri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakukang. Keduanya terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)