8 Pejabat Sementara akan Pimpin 8 Kabupaten/Kota Ini

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:12 WIB
loading...
8 Pejabat Sementara akan Pimpin 8 Kabupaten/Kota Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan menyiapkan delapan pejabat sementara (pjs) di delapan daerah di Sulsel. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan menyiapkan delapan pejabat sementara (pjs) di delapan daerah di Sulsel. Pjs tersebut akan mengisi tampuk kepemimpinan mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Kedelapan pjs yang rencananya merupakan pejabat Pemprov Sulsel tersebut akan menempati wilayah yakni Kabupaten Gowa, Kepulauan Selayar, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara dan Luwu Timur. Baca : KPU Sulsel Laporkan Kesiapan Pilkada Serentak 12 Daerah ke Gubernur

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala mengatakan skema tersebut telah disiapkan meski hingga saat ini belum ada penunjukan pejabat yang dimaksud.

"Belum ada. Sementara akan dibicarakan. Tapi ada delapan daerah yang kemungkinan diisi Pjs. Sementara itu," tukas Ambarala kepada SINDOnews, kemarin.

Menurut Dia, rencana ini baru bisa disiapkan jika kepala daerah yang dimaksud sudah ada kejelasan maju yang ditandai ketika melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon kepala daerah (cakada). Sementara pendaftaran rencananya baru dibuka pada 4 hingga 6 September 2020.

"Kita kan belum tahu yang mana mau maju mana yang tidak. Jangan sampai ada bupati yang tidak jadi maju, maka tidak perlu ada Pjs," sambung dia.

Setelah ada kepastian tersebut, kepala daerah petahana punya kewajiban untuk mengajukan cuti sepanjang masa kampanye dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Masa kampanye para calon setelah mendapatkan penetapan nomor urut akan dijadwalkan mulai 26 September hingga 5 Desember. "Jadi 26 September itu sudah harus ada Pjs. Pjs masuk sampai berakhir masa kampanye," paparnya.

Selanjutnya, Pjs yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan sementara ini akan ditetapkan oleh Kemendagri. Tahapannya, Gubernur Sulsel akan lebih dulu mengirim nama pejabat yang direkomendasikan. Kriterianya, harus dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) lingkup Pemprov Sulsel.

"Jadi kita harus siapkan Pjs sebelum mulai masa kampanye. Karena nantikan pejabatnya akan diusulkan ke Kemendagri dulu untuk ditetapkan. Pemerintahan inikan tidak boleh vakum," jelas Ambarala. Baca Juga : Sekda Gowa Dilantik Jadi Kepala Biro Keuangan Kementerian Pertanian
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)