Terus Kucurkan Bansos, Pemerintah Perbanyak BLT dan Padat Karya

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 09:35 WIB
loading...
Terus Kucurkan Bansos, Pemerintah Perbanyak BLT dan Padat Karya
Foto: dok/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Bansos tersebut diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini.

Setidaknya hingga saat ini ada empat program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat untuk periode September-Desember mendatang. Program pertama yang diluncurkan, yakni bansos produktif untuk 12 juta usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan anggaran total Rp30 triliun. Program ini menyasar usaha mikro dan ultramikro.

Selanjutnya, bansos dalam bentuk beras yang diberikan kepada 10 juta penerima program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp4,6 triliun. Untuk program ini setiap kepala keluarga menerima 15 kilogram (kg).

Bansos lainnya berupa sumbangan uang tunai sebesar masing-masing Rp600.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan kepada 13,8 juta karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. (Baca: Hore! Bakul Pasar Akan Terima Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah)

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai Rp600.000 per bulan, yakni karyawan yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada September 2020.

“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan ini, Koordinator Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin mengatakan, besaran bantuan tersebut tidak akan menutup kebutuhan buruh swasta. Karena rata-rata upah buruh pada masa normal setiap bulannya mengalami defisit 50%.

“Pada masa pandemi Covid-19, jumlah kebutuhan buruh justru melonjak karena ada biaya domestik, misalnya biaya anak belajar di rumah,” ujar Syarif. (Baca juga: Di Ambang resesi, Misbakhun Usul Listrik dan Cicilan Mobil Dibayar Negara)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)