13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:51 WIB
loading...
13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
Polisi mengamankan total 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah COVID-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi menerima berkas perkarakasus p enjemputan paksa jenazah COVID-19 daripenyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Tiga belas tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini pun segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan, mengatakan, dakwaan untuk ketigabelas tersangka, warga Rajawali Makassar itupun telah dirampungkan. "Tahap dua kemarin sudah dilakukan, dakwaan juga sudah rampung dan sementara menunggu waktu untuk pelimpahan ke pengadilan, rencananya hari Senin sudah kita limpahkan," ungkap Ridwan kepada SINDOnews.

Ridwan tak menampik perkara ini menajadi atensi pimpinan Kejaksaan, utamanya oleh Jaksa Agung. Menurutnya perkara ini cukup serius mengingat memiliki potensi dampak sosial ditengah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Sebenarnya semua perkara tidak ada yang kami beda-bedakan, semuanya sama. Tapi perkara penjemputan paksa jenazah COVID-19 ini menjadi atensi banyak pihak, termasuk pimpinan kami karena perkara ini dikhawatirkan dapat berdampak luas," bebernya. Baca Juga : Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test

Kata Dia merujuk dakwaan ada sejumlah pasal yang disangkakan pada tersangka, termasuk pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun karena perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara memaksa seorang pejabat yang berwenang di RS Labuang Baji, maka pihaknya menggunakan dakwaan primer sesuai pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Primernya pasal 214 KUHP, sebab memaksa seorang pejabat untuk mengambil jenazah yang diduga terkonfirmasi positif covid-19 yang ditangani di Rumah Sakit Labuang Baji, pasal itu merupakan primer walaupun kita juga gunakan alternatif yakni pasal 335 KUHP, serta pasal 336 KUHP, jo pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan," jelasnya.

Diketahui pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulsel telah resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Kamis 8 Agustus kemarin. Tiga belas tersangka diketahui merupakan tetangga kompleks Jenazah disalah satu kompleks di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso Kota Makassar. Baca Lagi : Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)