Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa

Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:53 WIB
loading...
Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Beberapa siswa antre untuk mengambil kartu perdana Simpati yang berisi kuota data internet di Sekolah Dasar Negeri kompleks Sambung Jawa, Makassar, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan, pengaktifan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning tidak bisa langsung dilakukan. Sedikitnya, ada 4 hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

4 hal tersebut adalah persetujuan yang harus dikantongi pihak sekolah dari berbagai pihak. Pertama, persetujuan dari pemerintah setempat atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.



Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, adanya persetujuan dari orang tua siswa.

"Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkap Nadiem, Sabtu kemarin di Jakarta, seperti dikutip dari laman penanganan COVID-19 pusat.

Nantinya, penerapan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Sementara jumlah peserta didiknya disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Sementara di sekolah luar biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 peserta didik per kelas.

"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," beber Nadiem.

Sementara pada satuan pendidikan yang terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus COVID-19, maka kata Nadiem, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4092 seconds (0.1#10.140)