BPJS Parepare Mulai Data Pekerja Swasta Penerima Bantuan Pemerintah

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
BPJS Parepare Mulai Data Pekerja Swasta Penerima Bantuan Pemerintah
BPJS Ketenagakerjaan di Parepare mulai mendata pekerja swasta calon penerima subsidi pemerintah. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Kota Parepare tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan tersebut merupakan program subsidi gaji dari pemerintah pusat bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Hal itu dikemukakan Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Ari Pranata Agustya, Senin (10/8/2020). Dia mengatakan, pemerintah pusat tengah berencana membuat subsidi gaji pekerja, di mana rencana awal itu, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan.



Ada beberapa persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, kata Ari, di antaranya, merupakan karyawan swasta, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, upah gaji yang dilapor di BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, dan bukan PNS maupun karyawan BUMN.

Program tersebut, tambah Ari, merupakan program pemerintah untuk pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19.

Terkait program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan, jalas Ari lagi, ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk melakukan mengumpulkan data pekerja di Indonesia.

Hingga pekan depan, kata Ari, pihaknya akan melakukan pengumpulan data nomor rekening seluruh peserta yang gajinya di bawah Rp5 juta. Pihaknya meminta seluruh perusahaan di Parepare, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaporkan nomor rekening pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diunggah di sistem.



"Karena kami hanya penyalur bukan anggaran BPJS Ketenagakerjaan, melainkan murni dari anggaran APBN,” jelasnya.

Bantuan kepada pekerja swasta ini, tambahnya, akan terealisasi pada September mendatang, dan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan dan dapat tepat sasaran.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)