Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'

Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:10 WIB
loading...
Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum Tersentuh
Istri Wakil Bupati Bone, Erniati yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Nasib tiga terdakwa kasus korupsi dana BOP PAUD Bone akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar , pekan depan. Seluruh proses sidang telah dijalani ketiganya termasuk sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca : 1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Diketahui sebelumnya JPU, Andi Kurniawati memberi tuntutan 7 tahun penjara kepada pengawas taman kanak-kanak, Masdar. Tuntutan ini disebut lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Paud Sulastri dan stafnya Iksan yang hanya dituntut 3 tahun penjara.

Andi Kurnia mengatakan, terdakwa Masdar dituntut lebih tinggi lantaran terbukti sebagai intelektual dader kasus tersebut. "Berdasarkan fakta dan bukti bukti, Terdakwa Masdar kita yakini sebagai intelektual dader kasus ini. Dia kami tuntut 7 tahun, sementara terdakwa Mantan Kabid, Sulastri 3 tahun denda 450 juta. Iksan juga 3 tahun denda 450 juta," jelasnya kepada SINDOnews.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone tersebut juga mengatakan, kendati Masdar memang hanya merupakan seorang pengawas TK, namun pihaknya meyakini, Masdarlah yang melakukan mark-up buku PAUD dari harga penerbit Rp5.000 menjadi Rp17.500.

Meski demikian saat ditanyai wartawan terkait bukti saksi dan fakta sidang terkait peranan Sulastri yang mengarahkan sejumlah besar Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Bone untuk membeli buku menggunakan dana PAUD masing masing, Andi Kurnia tak bisa mengelak.

"Pada intinya dalam perkara korupsi, kita menekankan agar kerugian negara itu dikembalikan. Tapi karena kita menilai terdakwa Masdar ini yang menaikkan harga buku dari harga aslinya, kita menilai dia intelektual dadernya," kilahnya. Baca Juga : 5 Jaksa Senior Dilibatkan Teliti Berkas Tersangka Korupsi Paud Bone

Sementara itu, aktivis Anti Corruption Committe (ACC-Sulawesi), Angga Reksa, kembali mempertanyakan kapan proses hukum digulir untuk tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati, yang tidak lain adalah Istri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle.

Ia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melakukan supervisi kasus tersebut. Sebab kata Dia, satu tersangka perkara tersebut diduga mengintervensi jalannya proses hukum, sehingga perkaranya tak kunjung disidangkan.

"Saya pikir kalau perkara ini putus, bukan berarti satu tersangka lainnya dapat bebas. Makanya kita juga akan memantau apa putusan hakim. Jangan sampai hal yang kita khawatirkan terjadi," bebernya. Baca Lagi :Polda Tetapkan Istri Wakil Bupati Bone Tersangka Korupsi Paud
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)