Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:53 WIB
loading...
Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up
Beberapa warga yang kedapatan tak menggunakan masker di Kota Palopo dihukum push up oleh petugas gabungan saat melakukan sweeping penggunaan masker, Selasa (10/8/2020). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, dibantu aparat TNI dan Polri melaksanakan sweeping warga yang tidak menggunakan masker setiap hari di sejumlah titik ruas jalan dan lorong di Kota Palopo sejak beberapa hari terakhir.

Jika sebelumnya Satpol PP hanya menegur dan menjelaskan regulasi tentang tatanan hidup baru atau new normal melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 tahun 2020, kali ini Satpol PP sudah memberikan sanksi bagi pelanggar.



Setiap warga yang melintas baik di jalan protokol, jalan kelurahan menggunakan mobil dan motor ataupun yang sementara nongkrong, jika tidak menggunakan masker akan ditahan Satpol PP untuk selanjutnya diberikan sanksi push up sebanyak mungkin.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palopo, Ade Chandra, turun langsung memimpin sweeping atau penertiban warga yang tidak patuh mengikuti protokol kesehatan , tidak menggunakan masker dan jaga jarak.

Ade Chandra, menjelaskan sweeping warga yang tidak menggunakan masker merupakan bentuk kegiatan dari rangkaian kegiatan-kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kota Palopo.

"Kami dalam tim terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, Dishub, Dinas Kesehatan turun melakukan penertiban warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dasar hukum pelaksanaan ini adalah Perwal nomor 10 tahun 2020," ujarnya.

"Perwal ini telah memasuki beberapa tahapan pelaksanaan, pertama telah kami lakukan sosialiasi termasuk ke pemilik rumah makan, hotel dan pengunjung. Tahap awal kami beri teguran, hari ini kami beri sanksi moral dengan melakukan push up, langkah selanjutnya penerapan saksi material berupa denda," lanjutnya.

Kembali disebutkan Kasatpol PP, sanksi material berupa denda Rp50 setiap orang yang ditemui tidak menggunakan masker baik di jalan umum, dalam kendaraan atau tengah berkendara maupun di tempat umum seperti hotel, kafe dan rumah makan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4098 seconds (0.1#10.140)