50 Warga Binaan Rutan Diusulkan Dapat Remisi: Bisa Pulang 1 Bulan ke Rumah

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:33 WIB
loading...
50 Warga Binaan Rutan Diusulkan Dapat Remisi: Bisa Pulang 1 Bulan ke Rumah
Sebanyak 50 nama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT RI ke-75. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 50 nama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT RI ke-75 . Baca : 195 Narapidana Rutan Sengkang Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulistyadi mengatakan nama-nama warga ninaan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kategori memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling tidak 6 sampai 9 bulan di Rutan Klas I A Makassar.

"Kita usulkan 50 nama untuk remisi kemerdekaan tahun ini. Mereka yang mendapatkan remisi nantinya adalah yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan paling tidak 6 bulan atau 9 bulan," tukasnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Semarak HUT RI ke-75 di Rutan Makassar, Ada Lomba Asah Otak Loh

Kata Dia, untuk remisi kemerdekaan ini warga binaan dapat pulang pada keluarga masing-masing selama 1 bulan. Setelahnya mereka akan kembali menjalani masa pidana di Rutan Klas I A Makassar . "Jadi karena ini Remisi Umum dalam rangka kemerdekaan, rata rata remisinya selama 1 bulan, mereka bisa kembali ke keluarga mereka dan ketika masa remisi habis mereka akan kembali menjalani sisa masa pidananya," jelasnya.

Lebih jauh dalam pengusulan remisi untuk warga Rutan Klas I A Makassar pada 17 Agustus mendatang, Sulistyadi menyebut, remisi kemerdekaan ini hanya diberikan pada napi tindak pidana umum dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, yang telah mengatur ketat terkait remisi warga binaan yang terjerat pidana berat, semisal pengedar atau bandar narkoba.

Kendati begitu, pihaknya saat ini hanya sebatas mengusul, yang berwenang untuk memberikan remisi terang Sulistyadi adalah Menteri Hukum dan HAM. Kata Dia, Biasanya pengumuman remisi baru diketahui sehari sebelum HUT RI berlangsung. "Saat ini kami hanya sebatas mengusul, nanti satu hari jelang Hari Kemerdekaan baru ada pengumuman siapa saja yang dapat remisi. Pada intinya kami berharap remisi ini dapat dimanfaatkan dengan baik," pungkasnya. Baca Lagi : Rutan Makassar Mulai 'Buka Diri' Terima Tahanan Baru
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2750 seconds (0.1#10.140)