RS Jumpandang Baru Batuh Rp10 Milliar untuk Bisa Beroperasi

Senin, 17 Agustus 2020 - 18:16 WIB
loading...
RS Jumpandang Baru Batuh Rp10 Milliar untuk Bisa Beroperasi
Pengoperasian RS Jumpandang Baru masih membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar. Foto: Ilustrrasi
A A A
MAKASSAR - Pembangunan Rumah Sakit (RS) Jumpandang masih membutuhkan anggaran hingga Rp10 milliar, agar sebagian gedung bisa beroperasi.

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, anggaran tersebut khusus diperuntukkan untuk lantai satu dan dua gedung.



"Alhamdulillah kita melihat bahwa anggaran yang diserap waktu 2019 itu sudah terselesaikan anggarannya sekitar Rp50 milliar kalau tidak salah. Sekarang Rumah Sakit Jumpandang Baru ini membutuhkan Rp5 hingga Rp10 milliar, jadi anggaran itu bisa digunakan dulu untuk bangun lantai satu dan dua gedung agar sementara bisa dipakai," ujar legislator Demokrat ini.

Dikatakan Abdi, pihaknya telah meninjau langsung pembangunan RS Jumpandang Baru dan melihat sebagian besar pembangunan telah rampung, meski demikian RS tersebut masih membutuhkan sedikit sentuhan minimal poliklinik hingga laboratorium dapat beroperasi dan dipergunakan untuk melayani COVID-19.

"Struktur itu sudah selesai, bahkan sudah dibungkus, kita lihat sendiri sudah terbungkus dengan kacakan di sana," kata Abdi.

Lebih lanjut pengoperasian lantai satu dan dua dianggap Abdi cukup penting dalam melayani masyarakat sekitar RS, selain itu ada urgensi Puskesmas Jumpandang perlu gedung khusus, pasalnya puskesmas belakangan diketahui tidak menggunakan gedung sendiri melainkan rumah kontrakan yang disewa Rp140 Juta.

"Waktu kita kunjungan ke sana yang kita lihat fasilitas di situ kurang memadai, jadi memang ini cukup penting," katanya lagi.

Abdi melanjutkan, pengoperasian dari sisi struktur gedung juga dianggap penting. Gedung yang lama terbengkalai dianggap berpotensi menurunkan kekuatan dari struktur bangunan.

Pembangunan nantinya tetap melalui proses lelang, dan rencana penambahan anggaran diperkirakan pada parsial empat atau anggaran perubahan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0219 seconds (0.1#10.140)