Anggota TNI dan Polri Tak Pakai Masker Bakal Ditindak

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:54 WIB
loading...
Anggota TNI dan Polri Tak Pakai Masker Bakal Ditindak
TNI dan Polri bakal akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh seluruh anggotanya yang tak menerapkan protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - TNI dan Polri akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh anggota se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19 .

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, selama dua hari ke depan seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker .



"Hari ini Selasa dan besok Rabu, seluruh kantor TNI dan Polri di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menurut dia, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Argo menyebut, dalam melakukan operasi nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian corona.

“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya begitu juga Polri," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.



Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)