DPRD Parepare Didorong Lahirkan Perda Elpiji Bersubsidi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:50 WIB
loading...
DPRD Parepare Didorong Lahirkan Perda Elpiji Bersubsidi
DPRD Parepare saat mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait dengan penyaluran elipiji di Parepare. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare didorong untuk melahirkan peraturan daerah (Perda), penyaluran gas elpiji bersubsidi ukuran 3Kg di tengah masyarakat.

Hal ini muncuul saat mendengarkan aspirasi sejumlah pihak seperti puluhan pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Parepare, Dinas Perdagangan, perwakilan SPBBE, dan agen Pertamina (Hiswana Migas), Selasa, (18/8/2020).



Wakil Ketua DPRD Parepare , Tasming Hamid meminta Dins Perindag akan mengawasi secara ketat. Pengkalan-pangkalan yang nakal agar diedukasi terkait elpiji melon hanya untuk msyarakat miskin.

"Jika ditemukan ada pangkalan yang nakal, seperti menjual ke luar Parepare akan dicabut izin usahanya," tegasnya.

Dalam hearing itu, juga mendorong lahirnya Perda atau Perwali untuk mempertegas penyaluran gas elpiji tersebut.

"Jika ternyata dari hasil pengawasan ada temuan, dan jika diperlukan kita akan terbitkan Perda atau Perwali," tandas Tasmin

Ketua LMP Parepare, Syamsul Latanro menegaskan, hearing bersama seluruh pihak terkait menyusul kelangkaan gas melon yang terjadi sejak sepekan terakhir. Syamsul mengatakan, LMP bergerak karena dorongan hati nurani atas keluhan masyarakat.

"Kami (LMP Parepare) sedikit terusik karena masyarakat lapis bawah mengeluh atas kelangkaan distribusi elpiji. Inilah yang mendasari sehingga kami datang untuk mencari solusi," katanya.

Dari pantauan pihaknya, kata Syamsul, diduga kelangkaan gas elpiji ini akibat adanya oknum yang menjual ke luar daerah, dan ada juga menjual di atas harga, bahkan dijual hingga Rp25 ribu pertabung. (Baca Juga: DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik 3 Ranperda)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)