Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Kanal Sukaria Panakkukang

Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:54 WIB
loading...
Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Kanal Sukaria Panakkukang
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian berhasil mengungkap terduga pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah kanal di jalan Sukaria 13, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar beberapa waktu lalu. Merekatak lain adalah nenek dan ibu dari sang bayi.

Sang nenek berinisial Cr (55), sementara ibu bayi itu berinisial S (20). Mereka ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang di sebuah kontrakan di jalan Racing Center, Kecamatan Panakkukang, Rabu (19/6/2020) malam.



Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peristiwa penemuan jasad bayi yang mengapung dipinggir kanal pada Minggu 16 Agustus 2020 lalu.

"Kita dalami keterangan warga sekitar yang mengetahui, saat peristiwa itu, perempuan S ini sedang hamil tua. Namun ketika sudah lahir anaknya itu warga tidak tahu di mana keberadaannya. Kecurigaan itu kami kembangkan," ungkap Jamal, Kamis (20/8/2020).

Dari hasil interogasi sementara kata Jamal, pelaku S melahirkan bayi laki-lakinya secara normal di dalam kamar kontrakannya pada Jumat 14 Agustus 2020 lalu. Cr kemudian menyuruh anaknya untuk membuang bayi tersebut.

"Pengakuannya S, bayinya dibuang dalam keadaan hidup. Yang bersangkutan membungkus bayi itu dengan selembar sarung, lalu dimasukkan dalam plastik, lalu dibuang ke kanal ditemani ibu kandungnya, Cr," beber Jamal.

Motif kedua wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini, lanjut Jamal lantaran tidak mau menanggung malu. Penyidik juga masih mendalami keterangan siapa ayah sang bayi tersebut.



"Cr mengakui melakukan hal tersebut dikarenakan malu anak perempuannya melahirnya bayi tanpa seorang bapak, sementara ini kita mau dalami lagi, bagaimana sampai bisa hamil," imbuh Jamal.

Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Jamal.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2632 seconds (0.1#10.140)