4 Kepala OPD Bakal Pensiun, Rudy Usul Kembali Pengisian Pejabat ke Kemendagri

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 07:24 WIB
loading...
4 Kepala OPD Bakal Pensiun, Rudy Usul Kembali Pengisian Pejabat ke Kemendagri
Pengisian jabatan lowong eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali diusul ke Kementeriaan Dalam Negeri (Kememdagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pengisian jabatan lowong eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali diusul ke Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Baca : Kantongi Izin Mendagri, Lelang Jabatan Tunggu Job Fit

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku perlu mengajukan usulan kembali pengisian jabatan lowong mengingat ada beberapa pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun tahun ini. "Kita usul kembali karena eselon II yang lowong bertambah tahun ini. Ada beberapa yang pensiun," kata Rudy kepada SINDOnews.

Dia berharap agar usulan ini segera disetujui sehingga jabatan yang lowong bisa secepatnya dilelang. Apalagi pengisian jabatan lowong tidak bisa dilakukan sebelum mengantongi izin dari Kemendagri dan KASN. "Kalau izin sudah ada baru kita buka lelang jabatan. Semoga izinnya bisa cepat keluar sehingga kita bisa melengkapi perangkat kita," paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Hak-hak ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma menyebutkan ada empat kepala OPD yang memasuki masa pensiun tahun ini.

Keempatnya yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Naisyah Tun Azikin, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Hadijah Iriani, Kepala Dinas Kebudayaan Bau Sawah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jamaing.

Selain kepala OPD, dua staf ahli wali kota juga memasuki masa pensiun tahun ini. Keduanya yakni, Takdir Alim Bachri dan Azis Hasan. "Jadi ada enam JPT yang pensiun tahun ini, empat kepala OPD dan dua staf Ahli," singkat Dewa. Baca Juga : Kios Pedagang Bakal Disegel Jika Tak Selesaikan Tunggakan Retribusi

Secara otomatis, lanjut Dewa, penunjukkan pelaksana tugas (plt) kepala OPD akan merujuk ke ASN dengan jabatan tertinggi di instansi tersebut, yakni Sekertaris Dinas. "Jadi, penggantinya kepala dinas itu bukan usulan tapi dilihat siapa pejabat tertinggi disitu," tegasnya.

Saat ini ada sebelas jabatan kepala OPD yang diisi plt. Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Baca Lagi : Rekomendasi Dewan Makassar: Tiap Rumah Wajib Miliki APAR untuk Tekan Kebakaran

Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kearsipan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), dan Sekretaris Dewan Kota Makassar.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4239 seconds (0.1#10.140)