Pemprov Sulsel Ajukan Pinjaman Rp2,9 Triliun ke Pusat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov Sulsel Ajukan Pinjaman Rp2,9 Triliun ke Pusat
Pemprov Sulsel tengah menunggu suntikan dana dari pemerintah pusat usai mengajukan pinjaman lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai total sekitar Rp2,9 triliun. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel tengah menunggu suntikan dana dari pemerintah pusat usai mengajukan pinjaman lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai total sekitar Rp2,9 triliun. Baca : Pembahasan APBD-Perubahan Pemprov Sulsel Belum Pasti

Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel , Junaedi mengatakan, dana pemulihan ekonomi tersebut untuk dua tahun penganggaran. Rinciannya, Rp1,9 triliun untuk masuk di APBD Perubahan 2020, dan Rp1 triliun yang direncanakan masuk di APBD Pokok Tahun 2021.

"Kita kan untuk pemulihan sebenarnya kita lagi mengajukan juga usulan ke pemerintah pusat untuk paket pemulihan ekonomi nasional. Di APBD Perubahan Rp1,9 triliun dan APBD 2021 Rp1 triliun," ujar Edi kepada SINDOnews, kemarin.

Dana ini nantinya, akan didorong untuk percepatan pemulihan ekonomi atas dampak pandemi COVID-19 di tiap sektor. Salah satunya kata Edi, pinjaman akan dimanfaatkan untuk mendorong sejumlah proyek infrastruktur yang diharapkan ikut memacu kinerja ekonomi Sulsel.

"Yang pasti kita fokus ke sektor infrastruktur. Karena infrastruktur menjadi salah satu aktivitas yang diharapkan mampu menyerap banyak tenaga kerja," tambahnya. Baca Juga : Survei: Nurdin Abdullah Salah Satu Gubernur Terbaik Tangani COVID-19

Selain itu, dana PEN juga diarahkan ke sektor pertanian. Apalagi pertanian disebutkan masih menjadi sektor primadona di Sulsel yang diharapkan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Sulsel. "Artinya termasuk juga untuk bagaimana di sektor kesehatan, pendidikan. Intinya diarahkan bagaimana pemulihan ekonomi di segala lini untuk memasuki fase kehidupan new normal," urai Edi.

Dia menegaskan, dana PEN yang disalurkan ke tiap daerah oleh pusat sifatnya pinjaman. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2020. "Skema yang disiapkan pusat hanya pinjaman. Pemerintah pusat mengatur melalui PMK 105 bahwa pemulihan ekonomi melalui skema pinjaman," paparnya.

Berdasarkan regulasi itu, diatur jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun. Dengan bunga pinjaman tersebut mendekati nol persen. Sementara Pemprov Sulsel , kata dia, mengajukan pengembalian pinjaman dana PEN dalam jangka 10 tahun. "Kita minta dengan tenor 10 tahun," tandas Edi. Kendati begitu, pihaknya pun masih menunggu pencairan dana pinjaman pemulihan ekonomi tersebut dari pemerintah pusat.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Sulsel , Sakura menambahkan, dana pinjaman PEN dari pusat ini tidak semua disetujui untuk disalurkan ke daerah. Salah satunya yang disebutkan wilayah zona merah atau daerah yang terdampak dianggap terdampak besar pandemi virus corona atau COVID-19.

"Kan ada kebijakan pemerintah untuk daerah yang zona merah. Jadi diringankan. Tidak semua daerah dapat itu. Tapi kita berdoa mudah-mudahan nanti bisa turun ini dananya. Kan baru mau diajukan ini," ucap Sakura. Baca Lagi : Mulai Dibangun, Anggaran Rest Area Datae Sidrap Capai Angka Rp10 Miliar
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)