Alasan ke Toilet, Anto Sukses Curi Jutaan Rupiah di Sejumlah Minimarket

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:40 WIB
loading...
Alasan ke Toilet, Anto Sukses Curi Jutaan Rupiah di Sejumlah Minimarket
Heriyanto alias Anto (20) saat berada di menyerahkan diri ke Polsek Mamajang, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Heriyanto alias Anto (20), warga Jalan Tanjung Anging Mammiri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sukses mencuri uang jutaan rupiah dari sejumlah minimarket di Makassar. Aksinya itu dia lakukan dengan modal alasan ke toilet.

Aksinya yang terakhir dilakukan di minimarket Jalan Baji Gau, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar 21 Agustus lalu, sekitar pukul 07.00 Wita. Ia sukses membawa kabur uang Rp30 juta.



Selang empat hari kemudian, atau 25 Agustus, Anto menyerahkan diri ke Polsek Mamajang, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar. Kepada polisi, Anto mengaku menggunakan uang itu untuk berfoya-foya, hingga hanya menyisahkan Rp5,85 juta.

"Digunakan berfoya-foya, beli pakaian, beli narkoba juga. Dan dia menyewa perempuan pekerja seks lewat aplikasi," jelas Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi.

Selain minimarket di Jalan Baji Gau, Anto juga melakukan aksinya dua kali di Kecamatan Tamalate, sekali di Mariso. Total kata Ivan, Anto sudah melakukan aksi pencurian empat kali.



"Waktunya itu hampir berdekatan, pertama tanggal 15, 17, dan terakhir 21 Agustus. Setelah kita dalami CCTV di minimarket. Kuat dugaan lelaki Anto ini yang melakukan. Dan ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mamajang," ucap Ivan di kantornya.

Ivan menambahkan, Anto melancarkan aksinya dengan pura-pura meminjam toilet di dalam minimarket. Tapi, Anto tidak benar-benar masuk ke toilet. Ia naik ke lantai dua dan mengambil stok barang penjualan, serta membobol brankas berisi uang tunai.

"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarkat jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu.



Anto akhirnya menyerahkan diri setelah tahu bahwa polisi sudah mengetahui identitasnya. "Sebelum kita lakukan upaya paksa, sudah kita koordinasi memang dengan keluarganya sampai menyerahkan diri," paparIvan.

Atas perbuatannya, Anto kini mendekam di Mapolsek Mamajang. Anto bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Penyidik menyebut total kerugian dari tiga minimarket mencapai Rp40 juta.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9941 seconds (0.1#10.140)