Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:20 WIB
loading...
Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM
Bea Cukai Sulbagsel memberikan pemahaman tentang kemudahan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), memberikan edukasi kepada UMKM terkait kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Bahkan ini, menyelenggarakan webminar bersama Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sulsel dan ratusan pelaku UMKM agar bisa meningkatkan geliat ekspor dan hingga mendorong perekonomian di tengah pandemi.

Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM




KITE IKM ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas bea masuk, dan PPn serta PPnBM tidak dipungut untuk bahan baku, bahan penolong, mesin, beserta barang contoh yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri dengan hasil produk bertujuan ekspor . Dengan biaya logistiknya dapat signifikan sehingga memberikan dampak harga yang berdaya saing di pasar internasional.

Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM


Dalam mendukung keberhasilan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel khususnya Tim dari Bidang Fasilitas melalui sosialisasi ini kembali adakan pendekatan dan penggalian potensi pemanfaatan fasilitas KITE IKM terhadap IKM yang memiliki potensi ekspor , guna memaksimalkan penggunaan dan pemamfaatan fasilitas kepabeanan kembangkan peluang ekspor di Indonesia.

Nara fasilitas muda Bea Cukai Sulbagsel Arkam Musa duet Yusri Harfiddin berhasil menarik perhatian peserta dalam penjelasannya terkait Fasilitas KITE yang hari ini diberikan langsung melalui daring kepada ratusan pengusaha IKM yang memang dinilai sangat berpotensi untuk melakukan ekspor .

Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM


"Insentif fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM," katanya dalam sosialisasi tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)