Pegawai Honorer Sulsel Diusulkan Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu/Bulan

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 11:00 WIB
loading...
Pegawai Honorer Sulsel Diusulkan Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu/Bulan
Pemprov Sulsel tengah melakukan verifikasi terhadap pegawai honorer atau pegawai pemerintah non PNS (PPNPN). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel tengah melakukan verifikasi terhadap pegawai honorer atau pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) yang bakal diusulkan dapat bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat sebesar Rp600ribu per bulan. Baca : Pendaftaran Kartu Pra Kerja Masuki Gelombang Keenam

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menjelaskan, pihaknya sudah memiliki data jumlah pegawai tidak tetap (PTT) atau PPNPN yang dimaksud. Totalnya ada sekitar 25.000 lebih pegawai kontrak khusus lingkup Pemprov Sulsel.

"Jadi kami sementara rampungkan. Datanya sementara sudah ada kita pegang, kurang lebih ada 25.000 PTT kita. Cuma kan mau diverifikasi. Kita pilah yang memang masuk kriteria," ujar Imran kepada SINDOnews, kemarin.

Ada kriteria yang ditetapkan bagi pegawai honorer yang mendapat bantuan subsidi ini. Salah satunya, memiliki gaji di bawah 5 juta per bulan. Dimana penghasilannya dibayarkan melalui APBD. Tidak termasuk PPNPN/honorer yang upahnya dibayarkan melalui DIPA.

"Karena kan sejatinya orang-orang yang berhak mendapatkan tambahan Rp600ribu per bulan itukan pegawai PPT kita yang gajinya di bawah 5 juta per bulan. Termasuk guru-guru honorer kita kan banyak itu," sambung dia.

Imran berharap, proses verifikasi data PPNPN/honorer ini bisa rampung dalam waktu dekat. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu memasukkan usulan pengajuan sampai akhir Agustus ini. Baca Juga : Guru Honorer di Wilayah Kepulauan Diharap Ditambah

Pemprov Sulsel pun sudah menyurat ke pemerintah kabupaten/kota di Sulsel untuk segera memasukkan usulan data PPNPN. Data itu disampaikan ke Gubernur Sulsel melalui BKD Sulsel paling lambat 28 Agustus 2020 yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan.

"Paling lambat akhir bulan inikan sudah harus masuk datanya. Kalau untuk kabupaten/kota kami dari BKD hanya menyurat ke kabupaten/kota meminta mereka memenuhi data sesuai format yang diminta," jelas Imran.

Diketahui, bantuan langsung tunai Rp600ribu yang sebelumnya diprogramkan Kementerian Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun belakangan, dialokasikan pula kepada PPNPN.

Sementara Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, khusus tenaga kerja di perusahaan sudah terdata sekitar 238ribu pekerja yang diajukan menerima subsidi. Dimana 226 ribu diantaranya sudah divalidasi dan siap ditransfer ke rekening penerima masing-masing.

"Sekarang masih ada sekitar 11 ribu pekerja lagi yang melalui proses validasi dan kita berharap bahwa keseluruhan yang terdaftar itu, bisa menerima bantuan dari pemerintah pusat," sebut Wawan. Baca Lagi : Jika Anggaran Memadai, Insentif Guru Honorer di Sulsel akan Naik Rp15 Ribu/Jam

Diketahui, pekerja yang menerima subsidi upah dari pusat ini sebesar Rp600ribu per bulan selama empat bulan. Kriterianya, selain pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta, pun tercatat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)