ASN Pemkab Gowa Dites Baca Al-Qur'an Sebelum Ikut Promosi Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:08 WIB
loading...
ASN Pemkab Gowa Dites Baca Al-Quran Sebelum Ikut Promosi Jabatan
Kepala Bagian Umum Sekkab Gowa Andi Tenri Tahri mengikuti ujian alquran untuk promosi jabatan. Foto; Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , terus melakukan sejumlah tes kompetensi terhadap para aparatur sipil negara (ASN) , termasuk tes membaca Al Qur'an sebelum ikut promosi jabatan.

Diketahui sekitar 76 orang ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti kegiatan ini di Baruga Tinggi Mae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020).



Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa , Muh Basir mengatakan, tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi bagai peserta yang ikut lelang jabatan.

"Ini bagian dari seleksi kompetensi inilah yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa ," ungkapnya.

Seleksi baca Al-Qur'an sendiri dites langsung oleh Imam Masjid Agung Syekh Kabupaten Gowa. Kemudian surah dan ayat yang akan dibaca oleh peserta dipilih langsung oleh penguji.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengatakan, seleksi ini dilakukan untuk mengisi jabatan eselon II, III dan IV yang kosong.

Hal ini kata dia, sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Ke depan fasih membaca Al Qur'an akan menjadi persyaratan wajib bagi ASN yang akan promosi jabatan khusus yang beragama Islam.

"Jadi kalau ASN mau mendapatkan jabatan meskipun dari dari sisi kompetensi mampu, pintar, cerdas, hebat tapi kalau tidak fasih membaca Al Qur'an maka itu yang akan menggugurkan," jelasnya.

Menurut Adnan, kebijakan fasih membaca Al Qur'an bagi ASN yang akan menduduki jabatan ini, merupakan gelombang pertama dan merupakan daerah pertama yang melakukan di Sulawesi Selatan.



Sementara itu, bagi yang belum fasih akan diberi waktu selama 6 bulan setelah dilantik untuk memperlancar membaca Al Qur'an.

Kemudian akan disertai dengan surat pernyataan siap mundur jika tidak bisa membaca Al Qur'an dengan fasih selama 6 bulan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4059 seconds (0.1#10.140)