Masuk Lutra, Pendatang dari Zona Merah Harus Perlihatkan Surat Bebas Covid-19

Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:20 WIB
loading...
Masuk Lutra, Pendatang dari Zona Merah Harus Perlihatkan Surat Bebas Covid-19
Poster gerakan #MediaLawanCovid19 bertajuk Jangan Mudik. Foto/Istimewa
A A A
MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) semakin memperketat pintu masuk ke wilayahnya guna menekan penyebaran virus corona alias covid-19. Selain imbauan agar warga Lutra di perantauan menunda mudik, pengawasan di pos-pos semakin diperkuat. Pendatang tidak diperbolehkan masuk bila tidak ada keperluan jelas dan mendesak.

Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Lutra, Muslim Muchtar, mengatakan khusus untuk pendatang dari zona merah atau daerah yang terpapar corona, pemeriksaan bahkan akan lebih ketat. Yang bersangkutan harus memperlihatkan surat bebas covid-19 alias surat keterangan sehat yang menunjukkan negatif covid-19.



"Setiap posko pencegahan covid-19 harus dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dari luar daerah. Apalagi yang berasal dari daerah terpapar covid-19 dengan meminta menunjukkan surat keterangan sehat atau surat hasil rapid test yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non-reaktif (negatif) covid-19," ujar dia, Sabtu (2/5/2020).

Tak hanya itu, Muslim menyebut pihaknya juga meminta pendatang harus memperlihatkan kartu identitas berupa KTP serta harus jelas tujuannya apa dan hendak ke mana dalam wilayah Lutra. "Mereka yang tidak dapat menunjukkan hal itu, maka diminta untuk kembali dan tidak dibolehkan masuk ke wilayah Luwu Utara," tegas Kalaksa BPBD Lutra ini.



Lebih lanjut, Muslim juga mengimbau para warga Lutra di perantauan untuk sementara menunda mudik. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan angka positif covid-19 di Lutra cenderung meningkat. "Kami sampaikan kepada warga, terutama yang akan mudik (pulang kampung), sebaiknya ditunda terhitung mulai 24 April-31 Mei 2020,” tegas dia.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Guna mendukung upaya ini, Muslim meminta setiap pos pencegahan covid-19 agar dilakukan pemeriksaan secara ketat bagi warga yang akan masuk ke Lutra.

Sekadar diketahui, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 23 April 2020 sehari sebelum Ramadhan. Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut mengatur durasi larangan mudik, ruang lingkupnya, hingga jenis transportasinya. Larangan mudik ini berlaku mulai 24 April - 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Dan cakupannya tak hanya transportasi umum, melainkan juga kendaraan pribadi. "Mari kita sama sama saling menjaga," pungkas Muslim.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)