Langgar Protkes Resepsi Pernikahan di Hotel, Siap-siap Sanksi Denda Uang

Senin, 31 Agustus 2020 - 23:07 WIB
loading...
Langgar Protkes Resepsi Pernikahan di Hotel, Siap-siap Sanksi Denda Uang
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Aturan teknis pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel di Kota Makassar telah dirampungkan. Tinggal diteken dan disosialisasikan sebelum resmi berlaku efektif pekan depan.

Asisten I Kota Makassar, M Sabri menegaskan, dalam perwali itu tidak hanya mengatur perihal protokol kesehatan (protkes) dan tata cara resepsi pernikahan di hotel, tetapi juga mengatur soal sanksi.



"Tadinya cuma sanksi administrasi berupa penutupan, tapi sekarang menjadi sanksi denda berupa uang tunai," kata Sabri, Senin (31/8/2020).

Meski begitu, Sabri belum bisa menyebutkan besaran denda yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Masih menunggu persetujuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.



"Setelah rapat besok dan sudah disetujui pimpinan tentang besaran nilai denda, kami pasti sampaikan sebelum perwali disosialisasikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel yang ada di Kota Makassar sudah diperbolehkan. Izinnya tinggal menunggu peraturan wali kota diteken.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2200 seconds (0.1#10.140)