Pelanggar Protkes di Parepare Bakal Disanksi hingga Rp1 Juta

Selasa, 01 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Pelanggar Protkes di Parepare Bakal Disanksi hingga Rp1 Juta
Polwan dari Polres Kota Parepare berbagi masker pada pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemutusan mata rantai Covid-19. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , bakal menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (Protkes) , bahkan disiapkan sanksi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta.

Pemberlakuan denda tersebut, tertuan dalam Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Parepare, yang telah diterbitkan.



Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare , Suriani mengatakan, hal itu dalam perwali tersebut ada beberapa sanksi yang disiapkan.

Bahkan kata dia, dalam Pasal 9 Perwali, mengatur tentang sanksi diantaranya, denda administratif bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

"Besaran dendanya mulai Rp50 ribu hingga Rp1 juta," katanya, Selasa, (01/09/2020).

Selain denda, kata Suriani, juga ada sanksi administratif yang jika tidak dapat dipenuhi, akan diganti dengan kerja sosial selama 3 jam pada tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan sanksinya berjenjang.

Suriani menambahkan, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare.

“Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan,” jelasnya.

Suriani mengemukakan, Perwali ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Parepare. Tujuannya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang, kata dia, guna menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai COVID-19 .



Sementara Sekda Kota Parepare , Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020 lalu, Perwali mulai disosialisasikan. Sosialisasi berlangsung selama satu bulan.

“Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020,” tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)