Kebijakan Populis, Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 02 September 2020 - 07:52 WIB
loading...
Kebijakan Populis, Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan kebijakan populis membantu warganya yang terdampak COVID-19. Kebijakan tersebut yakni membebaskan warganya dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraannya dibawah Rp150 juta. Pembebesan denda pajak ini juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor. Baca : Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang hingga 30 September

"Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat," tukas gubernur belum lama ini.

Ia menjelaskan penghapusan pajak progresif berlaku untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi. Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September, dan akan diperpanjang jika diperlukan.

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020. Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020. Baca Juga : Rencana Disdik Sulsel : Pejabat Kasek Tingkat SMA/SMK akan Diseleksi

Senada, Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur , mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran COVID-19.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini. Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak. Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB , wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas. Baca Lagi : Baru Saja Dilantik, Seorang Pejabat Pemprov Sulsel Diusir karena 'Main' Handphone

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah COVID-19 masih sangat tinggi.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)