KPU Makassar Batalkan Rekomendasi Partai Berkarya untuk Imun

Jum'at, 04 September 2020 - 13:03 WIB
loading...
KPU Makassar Batalkan Rekomendasi Partai Berkarya untuk Imun
Pasangan Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun Nurdin Halid resmi mendaftar di KPU sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Jumat (04/09/2020). Foto : SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Pasangan Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun Nurdin Halid resmi mendaftar di KPU sebagai c alon wali kota dan wakil wali kota Makassar , Jumat (04/09/2020). Pasangan dengan tagline Imun ini adalah pendaftar kedua setelah pasangan Danny-Fatma.

Dari empat berkas rekomendasi partai politik B1-KWK yang disetor ke KPU Makassar , namun satu diantaranya yaitu Partai Berkarya dibatalkan oleh KPU . Baca : Daftar KPU Hari Ini, Dilan akan Diantar IAS dan Fauzi Nurdin

Keputusan itu diambil setelah pihak KPU melakukan pemeriksaan berkas calon dengan mencocokkan B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang diakui oleh Kemenkumham. Baca Juga : Ketua DPRD Tana Toraja Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan NIVi

"Yang bertandatangan di B1-KWK Berkarya itu bapak Hutomo Mandala Putra, sedangkan ketua umum di dalam SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham itu Muchdi Purwoprandjono. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan," kata Komisioner KPU Makassar , Gunawan Mashar.

Sementara itu, Irman Yasin Limpo atau yang akrab disapa None menanggapi bahwa dirinya akan mengikuti regulasi yang ada. "Kita mengikuti regulasi yang ada saja," ujar None dalam sambutannya. Meski demikian, namun pasangan Imun ini tetap memenuhi syarat pendaftaran.

Pasangan ini diusung oleh tiga partai politik dengan total 15 kursi yaitu, Partai Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Sedangkan syarat untuk maju di Pilwalkot minimal memperoleh 10 kursi. Baca Lagi : Dilantik Hari Ini, Dua Camat Kota Makassar Diganti
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6013 seconds (0.1#10.140)