Karyawan Bank di Sidrap Bawa Kabur Rp377 Juta Uang Nasabah

Jum'at, 04 September 2020 - 17:49 WIB
loading...
Karyawan Bank di Sidrap Bawa Kabur Rp377 Juta Uang Nasabah
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
SIDRAP - Oknum karyawan salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Sidrap, Sulsel bernama Ferdynan Toda terpaksa berurusan dengan kepolisian. Ia diduga membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik beberapa nasabah.

Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Sidrap di rumah kontrakannya di lingkungan Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel, Kamis 3 September siang, berdasarkan laporan dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika menjelaskan, pelaku diduga menilep uang dari 20 nasabah senilai Rp377.175.576. Jumlah tersebut dikumpulkan Ferdynan sejak Januari hingga Maret 2020. Uang tersebut merupakan uang pelunasan kredit nasabah.

"Dia (Ferdynan) bekerja di bagian penagihan salah satu bank BUMN , Kantor Cabang Pembantu di Jalan Lakube, Kelurahan Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. Hasil interogasi uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Termasuk foya-foya," kata Benny kepada SINDOnews, Jumat (4/9/2020).
Karyawan Bank di Sidrap Bawa Kabur Rp377 Juta Uang Nasabah

Ferdynan Toda

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini menerangkan, laporan yang diterima dari Kepala KCP Unit Bank berlogo biru tersebut, pelaku diketahui telah menerima pembayaran pelunasan kredit dari 42 orang nasabah atau debitur. Namun yang disetorkan ke teller hanya uang dari 22 nasabah saja.

"Sisanya 20 orang tidak disetorkan ke teller. Kerugian bank ada Rp377 juta lebih. Awalnya sudah dilakukan mediasi untuk pelaku ini bisa mengembalikan sisa uang yang digelapkan. Tapi sampai bulan Agustus, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Akhirnya dilaporkan ke kami sama kepala bank," jelas Benny.



Perwira pertama kepolisian itu melanjutkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka kita jerat 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sidrap," pungkas Benny.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)