Empat Paslon Resmi Mendaftarkan Diri di KPU Bulukumba

Minggu, 06 September 2020 - 18:54 WIB
loading...
Empat Paslon Resmi Mendaftarkan Diri di KPU Bulukumba
Pasangan Askar HL-Arum Spink saat mendaftar di kantor KPU Bulukumba untuk maju di Pilkada. Foto: Sindonews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2020-2025, resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba . Proses pendaftaran paslon mulai dibuka KPU sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Di hari pertama pendaftaran yang dibuka KPU Bulukumba , paslon Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati Makking (AHP-AMM) yang dijadwalkan melakukan perubahan penjadwalan pendaftaran dan memilih mengikuti proses pendaftaran dihari kedua bersama dua paslon lainnya.



HM21 pemilik akronim tagline AHP-AMM melakukan pendaftaran dihari kedua pendaftaran dan dinyatakan proses pendaftarannya diterima dengan usungan tiga partai politik yakni, Golkar (4), Demokrat (2), Hanura (2).

Dihari kedua yang sama, paslon usungan partai PDIP (3), PKB (4), PBB (1), pemilik tagline Kacamatayya, Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau juga telah resmi mendaftarkan diri yang diantar ribuan simpatisan dan relawan.

Pendaftar ketiga dihari kedua, Andi Muchtar Ali Yusuf berpasangan Andi Edy Manaf, yang diusung partai Gerindra (5), PAN (4), PKS (3), dan Berkarya (1) juga telah resmi mendaftarkan diri sebagai paslon. Meski sempat berpolemik terkait partai usungan, pemilik tagline Harapan Baru tersebut akhirnya tidak mengikutkan partai Demokrat.

Di hari terakhir pendaftaran, KPU juga menyatakan menerima pendaftaran paslon Aslar HL berpasangan Arum Spink yang diusung PPP (6) dan Nasdem (5). Dalam proses tersebut keseluruhan paslon dinyatakan telah sah mendaftarkan diri dan selanjutnya akan mengikut proses pendaftaran sebelum dilakukan penetapan.

Dalam proses pendaftaran keempat paslon, tiga paslon mendapatkan sedikit kendala teknis. Seperti pasangan Kacamatayya, yang harus melakukan penandatanganan ulang lantaran pada berkas yang ditandatangani tidak bermaterai.

Pasangan lainnya yang memiliki kendala yakni proses pencocokan nama Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PAN, Eddy Soeparno yang terterah dalam rekomendasi B1KWK yang mengusung Harapan Baru, berbeda dengan nama yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menerangkan nama Sekjend DPP PAN tersebut menggunakan nama depan Muhammad.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)